Penempatan tersebut justru memperjelas batasan lembaga mana saja yang relevan bagi prajurit aktif, terutama yang berkaitan langsung dengan tugas pertahanan negara.
“Jika revisi UU TNI ini resmi diberlakukan, prajurit aktif yang menduduki jabatan di lembaga negara di luar 15 instansi yang diatur, termasuk BUMN, Bulog, maupun Kementerian Perhubungan, wajib mengundurkan diri atau pensiun,” tegasnya.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU TNI jadi Undang-Undang, Jabatan Sipil untuk Prajurit Bertambah
Hasanuddin memastikan tidak ada perluasan wewenang ataupun penambahan lembaga yang dapat diisi prajurit aktif TNI. Revisi ini, kata dia, justru memberikan landasan hukum yang lebih tegas dalam menjaga profesionalisme prajurit.
“Revisi ini memperkokoh kepastian hukum bagi TNI, memastikan institusi pertahanan negara ini tetap profesional dan fokus pada tugas utamanya dalam menjaga kedaulatan,” tegasnya.