Anggota Komisi I DPR  Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. (Foto: rizal)

Nasional

DPR Pastikan Tidak Ada Celah Kembalinya Dwifungsi TNI dalam Revisi UU

Kamis 20 Mar 2025, 15:44 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak membuka peluang bagi kembalinya praktik dwifungsi di tubuh militer.

Proses revisi yang akan segera disahkan ini, menurut DPR, justru semakin mempertegas komitmen TNI untuk tetap profesional dan netral.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyampaikan bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kebangkitan dwifungsi TNI tidak beralasan.

Baca Juga: Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini Daftar Pasal Kontroversial di RUU TNI

Ia memastikan, tidak ada perubahan terkait jati diri TNI sebagai institusi pertahanan yang profesional, tidak berpolitik, dan tidak terlibat dalam kegiatan bisnis.

“Tidak ada ruang untuk praktik dwifungsi ABRI kembali terjadi. Revisi UU TNI tidak mengubah prinsip dasar bahwa TNI harus tetap netral, tidak terlibat politik praktis, dan tidak menjalankan aktivitas bisnis. Hal itu tertuang jelas dalam Pasal 2 huruf d,” ujar Hasanuddin kepada wartawan pada Kamis, 20 Maret 2025.

Ia menambahkan, aturan yang melarang prajurit TNI aktif untuk berpolitik atau berbisnis tetap dipertahankan.

Bahkan, bagi prajurit yang hendak menduduki posisi di kementerian atau lembaga sipil yang tidak diatur dalam undang-undang, wajib mengundurkan diri atau pensiun dini.

“DPR bersama pemerintah tetap mempertahankan Pasal 39 yang melarang personel TNI aktif menjadi anggota partai politik, mengikuti pemilu, ataupun berbisnis. Begitu pula dengan Pasal 47 ayat 1, yang mewajibkan prajurit aktif yang ingin menjabat posisi sipil untuk lebih dulu mundur dari dinas militer,” jelas Hasanuddin.

Dalam revisi UU TNI kali ini, disepakati ada lima kementerian/lembaga tambahan yang dapat ditempati prajurit aktif. Namun, menurut Hasanuddin, hal itu tidak memperluas peran TNI di luar fungsi pertahanan.

Baca Juga: Ini Poin-Poin dalam RUU TNI yang Disahkan DPR RI Hari Ini 20 Maret 2025

Penempatan tersebut justru memperjelas batasan lembaga mana saja yang relevan bagi prajurit aktif, terutama yang berkaitan langsung dengan tugas pertahanan negara.

“Jika revisi UU TNI ini resmi diberlakukan, prajurit aktif yang menduduki jabatan di lembaga negara di luar 15 instansi yang diatur, termasuk BUMN, Bulog, maupun Kementerian Perhubungan, wajib mengundurkan diri atau pensiun,” tegasnya.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU TNI jadi Undang-Undang, Jabatan Sipil untuk Prajurit Bertambah

Hasanuddin memastikan tidak ada perluasan wewenang ataupun penambahan lembaga yang dapat diisi prajurit aktif TNI. Revisi ini, kata dia, justru memberikan landasan hukum yang lebih tegas dalam menjaga profesionalisme prajurit.

“Revisi ini memperkokoh kepastian hukum bagi TNI, memastikan institusi pertahanan negara ini tetap profesional dan fokus pada tugas utamanya dalam menjaga kedaulatan,” tegasnya.

Tags:
RUU TNI resmi disahkanRUU TNI Dwifungsi ABRITB Hasanuddin

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor