POSKOTA.CO.ID - Pada Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung DPR RI, Jakarta.
Latar Belakang Revisi UU TNI
Revisi undang-undang ini telah dibahas sejak Februari 2025 dengan melibatkan pemerintah serta masyarakat sipil. Meskipun menghadapi sejumlah penolakan, DPR tetap melanjutkan proses legislasi hingga tahap pengesahan.
Poin-Poin Utama dalam UU TNI yang Baru
1. Penambahan Kewenangan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
- TNI kini memiliki tugas tambahan dalam menangani ancaman siber.
- TNI juga diberikan kewenangan untuk melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.
Baca Juga: RUU TNI Bakal Disahkan di Paripurna Hari Ini? Berikut Poin-poin Krusial yang Direvisi
2. Perubahan dalam Pengisian Jabatan Sipil
- Jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 14.
- Penugasan prajurit dalam jabatan sipil hanya dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga terkait dengan tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.
- Beberapa kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif antara lain Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, dan Badan Keamanan Laut.
3. Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit
- Usia pensiun prajurit diperpanjang untuk memberikan kesempatan lebih lama dalam menjalankan tugas dan memperkuat struktur organisasi TNI.
Kontroversi dan Kritik
Pengesahan UU ini mendapat kritik, terutama terkait kekhawatiran terhadap berkurangnya supremasi sipil dan potensi penyalahgunaan kewenangan militer. Selain itu, keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil dinilai dapat membuka kembali peran dwifungsi TNI.
Baca Juga: Deretan Panja RUU TNI 2025, Jadi Sorotan hingga Dikritik Sejumlah Pihak
Dampak Pengesahan UU TNI
Dengan revisi ini, diharapkan TNI dapat lebih responsif terhadap tantangan global seperti ancaman siber dan geopolitik internasional. Namun, penting untuk memastikan implementasinya dilakukan dengan transparansi guna menghindari potensi permasalahan di masa depan.