Cara Mudah Cek Pajak Motor di Jawa Barat Lewat WhatsApp

Kamis 20 Mar 2025, 15:29 WIB
Cara cek pajak motor di Jawa Barat lewat WhatsApp. (Sumber: Pexels/Andrea Piacquadio)

Cara cek pajak motor di Jawa Barat lewat WhatsApp. (Sumber: Pexels/Andrea Piacquadio)

POSKOTA.CO.ID - Berikut ini akan dijelaskan bagaimana cara mudah untuk mengecek pajak motor di Jawa Barat (Jabar) lewat aplikasi WhatsApp.

Mari persiapkan mudik Anda dengan matang apalagi yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua atau memang membawanya untuk digunakan di kampung halaman.

Bagi warga Jabar, mengecek nominal pajak baik motor maupun mobil sudah mudah dengan adanya layanan berbasis WhatsApp yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor secara Online Pakai Aplikasi SIGNAL Lewat Hp, Mudah dan Praktis

Melansir dari situs resmi bapenda.jabarprov.go.id, pelayanan ini memanfaatkan teknologi chatbot untuk memberikan informasi yang cepat dan akurat.

Berikut ini langkah-langkah mudah yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam mengecek pajak kendaraan.

Cara Cek Pajak Motor di Jawa Barat Lewat WhatsApp

Baca Juga: Plang Praktik Dokter dan Notaris di Pandeglang Bakal Kena Pajak

  1. Chat di nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat, yaitu 0811-2230-1818.
  2. Ketik “Hi” pada kolom chat dan kirimkan pesan tersebut. Tunggu beberapa saat hingga bot merespons.
  3. Nanti muncul balasan berupa daftar pilihan layanan yang tersedia.
  4. Ketik angka “1” untuk memilih opsi Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor.
  5. Masukkan nomor polisi kendaraan yang ingin dicek.
  6. Setelah itu, sebutkan warna dasar plat kendaraan. Terdapat Merah (kendaraan dinas pemerintah), Kuning (kendaraan umum), Hitam (kendaraan pribadi). dan Putih (kendaraan baru).
  7. Bot akan memberikan balasan berupa informasi nominal pajak kendaraan Anda. Informasi ini meliputi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Cara Membuat EFIN Pajak Pribadi Online, Mudah Bisa Daftar di Rumah Aja

Syarat Bayar Pajak Motor

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya sesuai dengan identitas pemilik.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopinya sebanyak 2 lembar.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli untuk dicek petugas dan fotokopinya.
  • Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor milik perusahaan, dokumen-dokumen tambahan berikut perlu disertakan:
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usaha.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang kini sudah digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Surat kuasa apabila pembayaran pajak diwakilkan oleh orang lain.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Kini Makin Mudah Dengan Fitur bjb T-Samsat Melalui DIGI bank bjb

Cara Bayar Pajak Motor di Samsat

  1. Mengisi formulir perpanjangan STNK yang disediakan di setiap loket.
  2. Menyerahkan formulir yang sudah dilengkapi beserta dokumen-dokumen persyaratan bayar pajak tahunan.
  3. Menuju loket untuk mengambil lembar besaran pajak yang perlu dibayarkan.
  4. Membayar pajak motor di loket pembayaran.
  5. Menunggu penerbitan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru di loket penerbitan atau pencetakan.
  6. Menerima STNK dan SKPD baru.
  7. Mengecek status pembayaran pajak dan pembaruan informasinya.

Baca Juga: Tidak Perlu Repot! Ada Cara Mudah untuk Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Itulah dia penjelasan dari cara cek pajak motor di Jawa Barat lewat WhatsApp. Semoga bermanfaat dan membantu.

Berita Terkait

News Update