POSKOTA.CO.ID - Bagaimana cara bayar pajak motor melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), apakah jauh lebih mudah atau justru malah sebaliknya yang justru membingungkan? Simak informasi selemgkalnya berikut ini.
Seiring perkembangan zaman tentu Anda tidak perlu mengeluarkan tenaga ekstra untuk mendatangi kantor Samsat dan antre panjang hanya untuk membayar pajak, sebab sekarang ini dapat dilakukan secara online.
SIGNAL merupakan aplikasi resmi milik Samsat yang mempermudah masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pengesahan STNK Tahunan, hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Jadi, jangan ragu untuk menggunakannya terlebih lagi jika Anda memiliki kendaraan bermotar maka wajib melakukan pembayaran PKB, tentu akan jauh lebih mudah melalui aplikasi itu.
Baca Juga: Bank DKI Tambah Layanan Pembayaran Pajak di 12 Gerai Samsat DKI Jakarta
Sebelum mengetahui jawabannya, silakan untuk mengetahui terlebih dahulu alasan pemiliki motor harus membayar PKB, khususnyan bagi Anda yang baru saja membelinya.
Mengapa Harus Bayar Pajak Motor?

Mengutip laman reami Samsat, samsatdigital.id, setiap pemilik kendaraan wajib membayar PKB karena termasuk dalam salah satu dari 5 pajak provinsi yang menjadi sumber pendapatan daerah.
Terdapat beberapa manfaat pembayaran PKB bagi daerah yaitu mampu membiayai penyelenggaraan pemerintah daerarah (Pemda)k melakukan pembangunan, dan meningkatkan pendapatan kabupaten atau kota.
Selain itu, juga dapat meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum mengenai wajib pajak, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui bank bjb Dapat Cashback 63 Persen
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa minimal 10 persen darinbagi hasi yang diterima Pemda kabupaten atau kota untuk dialokasikan ke pambangunan hingga pemeliharaan jalan dan meningkatkan moda teransportasi.