POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah menetapkan sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur pelaksanaan skema kerja FWA untuk ASN di seluruh instansi pemerintah.
Jadwal Penerapan FWA bagi PNS
FWA akan diterapkan selama empat hari menjelang libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Nyepi dan Idul Fitri, yaitu mulai Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025. Dengan adanya sistem kerja ini, diharapkan operasional pemerintahan tetap berjalan lancar meskipun dalam suasana libur panjang.
Prinsip Utama dalam Penerapan FWA
Pimpinan instansi pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pelaksanaan FWA tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:
Baca Juga: Kabar Gembira! THR Pensiunan PNS, TNI, dan POLRI Akhirnya Cair, Segera Cek Rekening Kamu
- Optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, sehingga layanan tetap berjalan meskipun pegawai bekerja dari lokasi yang berbeda.
- Jaminan layanan publik esensial tetap tersedia, khususnya pelayanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan lainnya yang berdampak langsung pada masyarakat.
- Pengaturan skema kerja pegawai, baik yang bekerja di kantor (Work From Office/WFO), bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), atau bekerja dari lokasi lain yang telah ditentukan (Work From Anywhere/WFA).
Aturan dalam Pelaksanaan FWA
Untuk memastikan implementasi sistem kerja fleksibel berjalan efektif, setiap instansi pemerintah harus mematuhi ketentuan berikut:
- Menerapkan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan, guna memastikan koordinasi tetap efektif.
- Membagi pegawai secara proporsional antara WFO, WFH, dan WFA sesuai dengan kebutuhan layanan.
- Memastikan layanan publik tetap dapat diakses oleh masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
- Selektif dalam memberikan cuti tahunan, dengan mempertimbangkan beban kerja dan karakteristik tugas di masing-masing instansi.
- Mengawasi serta mengevaluasi pencapaian target kinerja organisasi, agar produktivitas ASN tetap terjaga.
- Mengatur jam kerja bagi layanan yang menerapkan sistem sif, sehingga layanan tetap berjalan optimal tanpa hambatan.
- Menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat, baik melalui platform online seperti LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal tatap muka, maupun media lainnya.
- Menginformasikan perubahan jadwal atau cara akses layanan kepada masyarakat, guna menghindari kebingungan dalam mendapatkan pelayanan.
- Memastikan kualitas layanan daring maupun luring tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Tujuan Penerapan FWA
Penerapan sistem kerja fleksibel atau FWA bagi ASN bertujuan untuk menyesuaikan pola kerja dengan kebutuhan zaman, terutama menjelang hari besar nasional.
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2025, Komponen Penerima, Besarannya Cair 100 Persen?
Dengan pengaturan yang efektif dan pemanfaatan teknologi, diharapkan layanan publik tetap berjalan optimal meskipun pegawai bekerja dengan sistem yang lebih fleksibel.
Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan efisiensi birokrasi serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap prima meskipun dalam kondisi kerja yang dinamis.