POKSOTA.CO.ID - Artikel ini membahas pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan PNS, TNI, dan POLRI yang telah lama dinantikan.
Pencairan ini resmi dimulai setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani keputusan terkait. Artikel ini juga menjelaskan mekanisme pencairan, sumber pendanaan, serta besaran THR yang diterima berdasarkan golongan.
THR Pensiunan PNS, TNI, dan POLRI Akhirnya Cair, Ini Detailnya!
Bagi para pensiunan PNS, TNI, dan POLRI, kabar gembira datang hari ini! Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dinanti-nantikan akhirnya resmi cair.
Baca Juga: Lalat Pasti Minggat! Begini Cara Mudah Mengusirnya dari Rumah
Informasi ini dikonfirmasi langsung setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani keputusan pencairan THR.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran THR dalam APBN 2025. THR ini tidak hanya diberikan kepada pegawai aktif, tetapi juga kepada para pensiunan yang telah memenuhi persyaratan.
Mekanisme Pencairan THR
Pencairan THR tahun ini dilakukan melalui dua mekanisme berbeda:
- Pegawai Aktif: Pencairan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- Pensiunan: Pembayaran dilakukan melalui PT Taspen (untuk PNS) dan PT Asabri (untuk TNI dan POLRI).
Presiden Prabowo Subianto juga telah menyetujui aturan terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Siapa Saja yang Menerima THR?
THR tahun ini diberikan kepada:
- Pejabat Negara
- Prajurit TNI
- Anggota POLRI
- ASN Pusat dan Daerah
- Penerima Pensiun dan Tunjangan
Baca Juga: Hasil Drawing AFC Champions League Elite 2024-2025, Tim Sandy Walsh Jumpa Al Nassr di Perempat Final
Besaran THR yang Diterima
Besaran THR yang diterima bervariasi tergantung golongan dan status penerima. Namun, pemerintah memastikan bahwa pencairan dilakukan serentak untuk menghindari keterlambatan.