POSKOTA.CO.ID – Kabar baik bagi masyarakat yang akan melakukan mudik. Kini tidak perlu khawatir jika Surat Izin Mengemudi (SIM) berakhir antara 28 Maret hingga 7 April 2025.
Sebab, Korlantas Polri akan memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran 2025.
Ini tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2025. Surat ini membahas tentang libur nasional dan cuti bersama 2025 bagi Anggota dan PNS Polri.
Baca Juga: Tidak Ribet! Ini Cara Perpanjang SIM Online Beserta Biayanya
Polri Berlakukan Mekanisme Perpanjangan
Sebab, layanan SIM akan ditutup pada 28-29 Maret 2025 untuk libur Hari Suci Nyepi. Kemudian penutupan juuga akan dilakukan pada 31 Maret-7 April 2025 untuk Lebaran.
Dalam unggahan akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, Polri menjelaskan bahwa tidak perlu khawatir SIM mati saat libur Lebaran.
"Dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8 sampai dengan 19 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan," seperti diunggah di Instagram tersebut, dikutip Selasa (18/3/2025).
Dalam keteranganya, jika diperpanjang dilakukan dalam jangka waktu tersebut, maka SIM yang sudah habis masa berlakunya masih tetap bisa diperpanjang.
Baca Juga: Perpanjang SIM Gak Perlu Repot, Cukup Datangi SIM Keliling Polda Banten di 2 Lokasi Ini
Namun, jika melewati batas yang telah ditentukan, masyarakat dipersilahkan untuk membuat SIM yang baru.
Jadi, pastikan Anda telah memperpanjang SIM sebelum atau setelah tanggal tersebut untuk menghindari kesulitan.
Syarat Perpanjangan SIM
Berikut ini adalah syarat perpanjangan SIM yang harus diketahui sebelum memutuskan untuk melakukannya setelah libur lebaran nanti:
Baca Juga: Simak, Ini Cara Bikin dan Perpanjang SIM secara Online
- Melampirkan SIM lama beserta fotokopinya
- Melampirkan KTP dan fotokopinya
- Melampirkan Surat keterangan sehat dari dokter yang bermitra dengan Satpas
- Lakukan tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM corner
- Untuk perpanjangan SIM secara daring, surat keterangan sehat bisa diperoleh melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.
- Surat keterangan lulus tes psikologi setelah ikuti uji tes secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling.
- Tes psikologi dapat dilakukan dengan daring ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
- Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir dapat diisi langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, hingga Simling.
- Bila melakukan perpanjangan SIM online, formulir dapat diisi dengan situs sim.korlantas.polri.go.id.
Baca Juga: Mantap! Polri Beri Keringanan, Telat Perpanjang SIM Tak Perlu Buat Baru
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut ini rinciannya:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000
Selain itu, Nda juga diharuskan membayar biaya tambahan seperti biaya registrasi Rp5.000, cek kesehatan Rp25.000, asuransi Rp30.000 dan tes psikologi Rp65.000.