Ilustrasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di fasilitas SIM Keliling (Sumber: Polresta Bandung)

Nasional

Libur Lebaran Tak Was-was Saat SIM Mati, Polri Tawarkan Dispensasi Perpanjangan

Selasa 18 Mar 2025, 16:31 WIB

POSKOTA.CO.ID – Kabar baik bagi masyarakat yang akan melakukan mudik. Kini tidak perlu khawatir jika Surat Izin Mengemudi (SIM) berakhir antara 28 Maret hingga 7 April 2025.

Sebab, Korlantas Polri akan memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran 2025.

Ini tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2025. Surat ini membahas tentang libur nasional dan cuti bersama 2025 bagi Anggota dan PNS Polri.

Baca Juga: Tidak Ribet! Ini Cara Perpanjang SIM Online Beserta Biayanya

Polri Berlakukan Mekanisme Perpanjangan

Sebab, layanan SIM akan ditutup pada 28-29 Maret 2025 untuk libur Hari Suci Nyepi. Kemudian penutupan juuga akan dilakukan pada 31 Maret-7 April 2025 untuk Lebaran.

Dalam unggahan akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, Polri menjelaskan bahwa tidak perlu khawatir SIM mati saat libur Lebaran.

"Dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8 sampai dengan 19 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan," seperti diunggah di Instagram tersebut, dikutip Selasa (18/3/2025).

Dalam keteranganya, jika diperpanjang dilakukan dalam jangka waktu tersebut, maka SIM yang sudah habis masa berlakunya masih tetap bisa diperpanjang.

Baca Juga: Perpanjang SIM Gak Perlu Repot, Cukup Datangi SIM Keliling Polda Banten di 2 Lokasi Ini

Namun, jika melewati batas yang telah ditentukan, masyarakat dipersilahkan untuk membuat SIM yang baru.

Jadi, pastikan Anda telah memperpanjang SIM sebelum atau setelah tanggal tersebut untuk menghindari kesulitan.

Syarat Perpanjangan SIM

Berikut ini adalah syarat perpanjangan SIM yang harus diketahui sebelum memutuskan untuk melakukannya setelah libur lebaran nanti:

Baca Juga: Simak, Ini Cara Bikin dan Perpanjang SIM secara Online

Baca Juga: Mantap! Polri Beri Keringanan, Telat Perpanjang SIM Tak Perlu Buat Baru

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut ini rinciannya:

Selain itu, Nda juga diharuskan membayar biaya tambahan seperti biaya registrasi Rp5.000, cek kesehatan Rp25.000, asuransi Rp30.000 dan tes psikologi Rp65.000.

Tags:
SIM matilibur Lebaran 2025Surat Izin Mengemudi

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor