Simak, Ini Cara Bikin dan Perpanjang SIM secara <i>Online</i>

Rabu 14 Apr 2021, 10:43 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono. (foto: ist)

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Korps Lalu Lintas ( Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono resmi meluncurkan sebuah aplikasi pembuatan serta perpanjang SIM online.

Aplikasi Sinar ini berbasis mobile dan bisa diakses melalui platform digital Korlantas Polri. Aplikasi ini melayani sim A maupun sim C.

Dengan adanya inovasi ini tentu seharusnya lebih mempermudah masyarakat dalam membuat maupun memperpanjang SIM.

"Diperlukan inovasi dan terobosan agar masyarakat bisa tetap terlayani dengan teknologi yang semakin pesat," ujarnya saat peresmian, Selasa (13/4/2021).

Adapun beberapa tahapan harus dilalui untuk dapat perpanjang maupun pembuatan SIM baru secara online ini.

Setelah mengunduh aplikasi itu, pengguna diminta memasukkan nomor ponsel dan email pengguna untuk verifikasi identitas agar dapatkan OTP.

Usai data itu lengkap, kemudian data itu akan diverifikasi melalui face recognition hingga proses registrasi awal dilakukan dan valid maka siap digunakan.

Setelah itu ketika pemohon ingin melakukan pelayanan SIM online, maka pemohon tinggal mengeklik SIM Online Presisi atau bernama Sinar yang ada di aplikasi Korlantas Polri.

"Di sana pemohon dapat membuat SIM A dan SIM C atau memperpanjang SIM A dan SIM C," jelasnya.

Untuk perpanjang SIM, pemohon tinggal pilih tulisan perpanjangan SIM pada aplikasi Sinar.

Setelahnya pemohon tinggal klik golongan SIM, ada dua golongan yang bisa melakukan perpanjangan SIM online yakni SIM A dan SIM C.

Berita Terkait
News Update