Tidak Ribet! Ini Cara Perpanjang SIM Online Beserta Biayanya

Sabtu 08 Mar 2025, 08:56 WIB
Cara perpanjangan SIM online beserta biayanya. (Sumber: Pinterest/Sahrul ddv)

Cara perpanjangan SIM online beserta biayanya. (Sumber: Pinterest/Sahrul ddv)

POSKOTA.CO.ID - Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, Anda dapat memanfaatkan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR).

SINAR merupakan layanan digital Korlantas Polisi Republik Indonesia (POLRI) yang memiliki berbagai pelayanan secara online salah satunya perpanjangan SIM.

Berikut langkah-langkah memperpanjang SIM secara online melalui SINAR yang perlu Anda ikuti:

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH Melalui Cara Online

Cara Perpanjang SIM Online

Unduh dan Instal Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Registrasi dan Verifikasi Akun

  • Buka aplikasi, lalu lakukan pendaftaran dengan mengisi nomor ponsel yang aktif
  • Anda akan menerima kode OTP melalui SMS, masukkan kode tersebut untuk verifikasi
  • Lengkapi profil dengan data diri seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan alamat email aktif
  • Aktivasi akun akan dikirimkan melalui email

Persiapkan Dokumen Pendukung

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • SIM lama yang akan diperpanjang
  • Pas foto dengan latar belakang biru
  • Tanda tangan di atas kertas putih
  • Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi

Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi

  • Tes kesehatan jasmani dapat dilakukan melalui situs erikkes.id
  • Tes psikologi dapat dilakukan melalui situs app.eppsi.id

Baca Juga: Ajukan KUR BSI 2025 Secara Online, Bebas Bunga dan Praktis Tanpa Ribet!

Ajukan Permohonan Perpanjangan SIM

  • Masuk ke aplikasi Digital Korlantas POLRI, pilih menu "SIM", lalu pilih "Perpanjangan SIM"
  • Isi data yang diminta dan unggah dokumen pendukung yang telah disiapkan
  • Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM melalui virtual account yang tersedia

Pilih Metode Pengiriman SIM

  • Anda dapat memilih untuk mengambil SIM di SATPAS terdekat atau dikirim ke alamat Anda melalui POS Indonesia.
  • Pastikan alamat yang Anda berikan akurat jika memilih pengiriman.

Biaya Perpanjangan SIM Online

  • Biaya tes psikologi adalah Rp37.500
  • Biaya tes kesehatan adalah Rp57.500
  • Biaya asuransi Rp50.000

Pastikan semua data dan dokumen yang diunggah jelas dan sesuai ketentuan untuk menghindari penolakan.

Baca Juga: Ajukan KUR BSI 2025 Secara Online, Bebas Bunga dan Praktis Tanpa Ribet!

Proses perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari denda atau sanksi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperpanjang SIM secara online dengan mudah dan efisien melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Berita Terkait
News Update