POSKOTA.CO.ID - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025 kembali dilakukan oleh pemerintah kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terdaftar.
Dilansir dari akun Youtube Sukron Channel, saldo yang masuk ke Rekening BNI senilai Rp600.000 terlihat dari bukti struk yang ada dari bansos PKH tahap 1 2025.
Tentunya hanya NIK e-KTP yang berhasil memenuhi syarat bisa menerima bansos PKH 2025.
Baca Juga: Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025 Telah Cair ke Rekening BRI KPM, Cek Informasinya!
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Berikut syarat penerima bansos PKH tahap 1 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
- Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Jika sudah berhasil memenuhi syarat dan terdaftar menjadi penerima bansos PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa melakukan pengecekan status menggunakan NIK e-KTP yang dimiliki.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025
Berikut cara cek status penerima bansos PKH tahap 1 2025 menggunakan NIK e-KTP:
- Kunjungi situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data diri dengan lengkap dan teliti, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama sesuai dengan KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul untuk verifikasi.
- Klik ‘Cari Data’.
- Sistem akan menampilkan informasi apakah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH. Jika terdaftar, akan muncul data jenis bantuan yang diterima. Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi “Tidak Terdaftar Peserta/PM”.
Tentunya penerima mendapat bansos PKH 2025 dengan nominal yang berbeda sesuai kategori.
Nominal Bansos PKH 2025
Berikut nominal bansos PKH tahap 1 2025 yang diterima oleh KPM:
1. Ibu Hamil
Ibu hamil yang terdaftar sebagai penerima bantuan PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap. Dengan demikian, dalam setahun ibu hamil dapat menerima total bantuan senilai Rp3.000.000. Bantuan ini bertujuan untuk membantu ibu hamil dalam memastikan kesehatannya dan kesehatan janin yang dikandung.
2. Anak Balita (0-6 Tahun)
Bagi keluarga yang memiliki anak balita berusia 0 hingga 6 tahun, bantuan PKH yang diberikan adalah sebesar Rp750.000 per tahap, dengan total bantuan Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan anak di usia dini yang sangat penting bagi tumbuh kembangnya.
3. Anak SD/Sederajat
Keluarga dengan anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan serta kebutuhan lainnya yang mendukung anak dalam proses belajar.
4. Anak SMP/Sederajat
Anak yang sedang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga berhak mendapatkan bantuan PKH. Besaran bantuan yang diterima adalah Rp375.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp1.500.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga dalam pembiayaan pendidikan anak selama masa sekolah.
5. Anak SMA/Sederajat
Untuk anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun. Dengan bantuan ini, diharapkan anak-anak dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi dan memperoleh kesempatan yang lebih baik di masa depan.
6. Penyandang Disabilitas Berat
Penyandang disabilitas berat juga termasuk dalam golongan yang menerima bantuan PKH. Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari penyandang disabilitas, serta memberikan kesempatan untuk hidup lebih mandiri.
7. Lansia (Di Atas 60 Tahun)
Lansia yang berusia 70 tahun atau lebih berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp600.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp2.400.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup para lansia, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang sering dialami pada usia senja.
Artinya dana senilai Rp600.000 diberikan khusus kepada KPM kategori lansia atau penyandang disabilitas melalui Rekening BNI yang dimiliki.
Bagi penerima yang sudah mendapat dana bansos PKH tahap 1 2025 melalui Rekening BNI, silakan ambil melalui ATM terdekat.
Cara Ambil Bansos PKH Tahap 1 2025 via ATM BNI
Berikut cara ambil bansos PKH tahap 1 2025 melalui ATM BNI:
- Kunjungi ATM BNI cabang terdekat atau mesin ATM bersama.
- Pilih opsi nominal yang tersedia, yaitu Rp50.000 atau Rp100.000, sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Masukkan kartu debit ATM BNI Anda ke dalam mesin.
- Pilih bahasa yang diinginkan, yaitu Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.
- Ketik PIN ATM BNI yang terdiri dari 6 digit. Pastikan Anda memasukkan PIN dengan benar karena tiga kali kesalahan akan mengakibatkan pemblokiran kartu ATM BNI.
- Pilih “Tarik Tunai”.
- Pilih nominal uang yang ingin Anda tarik sesuai dengan layar yang tersedia. Jika jumlah yang Anda inginkan tidak tercantum, Anda dapat memilih “Cancel” dan memulai transaksi lagi. Kemudian, pilih “Transaksi Lainnya” dan masukkan jumlah yang diinginkan.
- Pilih “Rekening Tabungan”.
- Tunggu sejenak hingga uang tunai dikeluarkan oleh mesin ATM.
- Periksa jumlah uang yang Anda tarik.
- Jangan lupa untuk mengambil kartu ATM BNI Anda setelah selesai bertransaksi.
- Transaksi penarikan uang tunai dari ATM BNI selesai.
Sekian informasi terkait pencairan dana tambahan Rp600.000 dari bansos PKH tahap 1 2025 melalui Rekening BNI milik NIK e-KTP yang terdaftar di DTKS.