Revisi UU TNI Disorot, Ini Daftar Pasal yang Dipermasalahkan

Senin 17 Mar 2025, 21:33 WIB
Ilustrasi pembahasan RUU TNI. (Sumber: pasmar.tnial.mil.id)

Ilustrasi pembahasan RUU TNI. (Sumber: pasmar.tnial.mil.id)

POSKOTA.CO.ID - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedang menjadi sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Beberapa ketentuan baru yang diusulkan dalam revisi tersebut dinilai membuka peluang bagi militer untuk kembali berperan di sektor sipil, serupa dengan konsep dwifungsi yang pernah diterapkan pada masa Orde Baru.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai bahwa upaya revisi ini mengarah pada pelebaran kewenangan TNI di luar tugas-tugas pertahanan negara.

Baca Juga: Ikut Komentari RUU TNI, DPR RI Sebut Draft di Media Sosial Berbeda: Hanya Revisi 3 Pasal

Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan semangat reformasi dan prinsip-prinsip konstitusi yang telah memperjelas pemisahan peran militer dan sipil pasca-1998.

“YLBHI memandang bahwa revisi UU TNI adalah bagian dari agenda sistematis untuk menghidupkan kembali fungsi ganda militer, di mana prajurit tidak hanya menjalankan peran pertahanan, tetapi juga terlibat dalam politik serta bisnis,” tulisnya dalam pernyataan resmi yang dikutip Poskota pada Senin, 17 Maret 2025.

Proses Pembahasan Dinilai Tidak Transparan

Sejumlah kelompok dalam Koalisi Masyarakat Sipil juga mengkritik proses pembahasan RUU yang dilakukan secara tertutup. Mereka menyoroti pertemuan antara DPR dan pemerintah yang berlangsung di sebuah hotel di Jakarta dengan alasan renovasi ruang rapat.

Para aktivis keamanan, termasuk KontraS, mengecam langkah tersebut dan mendesak agar proses legislasi dihentikan sementara. Mereka menilai, pembahasan yang tidak terbuka kepada publik berpotensi mengabaikan prinsip akuntabilitas.

“Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar pembahasan dihentikan. Tidak seharusnya agenda sebesar ini dilangsungkan secara tertutup,” tegas perwakilan mereka dalam aksi protes di lokasi rapat.

Baca Juga: Ferry Irwandi Tegas Tolak Revisi RUU TNI: Kita Menghadapi Ancaman..

Tanggapan dari Pihak Militer

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menampik tudingan bahwa revisi UU ini akan membawa TNI kembali ke era dwifungsi. Ia menyebut bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya bertujuan mendiskreditkan institusi militer.

Berita Terkait

News Update