POSKOTA.CO.ID – Riuhnya pemberitaan mengenai RUU TNI membuat pihak DPR RI ikut berkomentar. Menurut mereka, ada perbedaan draft dengan yang disebarkan di media sosial.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Dalam acara konferensi pers tersebut, Sufmi memberikan draft Rancangan Undang Undang (RUU) TNI kepada wartawan.
Baca Juga: Dibahas Diam-diam, YLBHI Desak DPR Batalkan RUU TNI
DPR RI Jelaskan Draft RUU TNI
Hal ini dilakukan menyusul adanya isu di media sosial tentang RUU ini yang melenceng atau tidak sesuai dengan yang dibahas oleh DPR.
“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” kata Dasco.
Menurutnya, (DPR) telah memonitor penolakan-penolakan isu di media sosial maupun media masyarakat, sehingga memutuskan menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan.
“Penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial, itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas,” terangnya.
Baca Juga: Kritik RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan, Peneliti Imparsial: Harus Dievaluasi
Ia menjelaskan bahwa hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI. Dan perubahan pasal-pasal tersebut sifatnya sebagai penguatan agar tidak ada pelanggaran undang-undang ke depannya.
“Bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain,” katanya.