Kritik RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan, Peneliti Imparsial: Harus Dievaluasi

Minggu 16 Mar 2025, 12:28 WIB
Ilustrasi. Peneliti Senior Imparsial sekaligus Ketua Centra Initiative, Al Araf mengkritik RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan harus dievaluasi. (Sumber: militer.id)

Ilustrasi. Peneliti Senior Imparsial sekaligus Ketua Centra Initiative, Al Araf mengkritik RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan harus dievaluasi. (Sumber: militer.id)

POSKOTA.CO.ID - Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, Polri, hingga Kejaksaan tengah menjadi sorotan saat ini.

Sebelumnya mencuat isu bahwa DPR RI akan membahas RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Isu tersebut memicu kontrovesi di tengah masyarakat, bahkan banyak cuitan atau unggahan yang merespons isu RUU tersebut.

Hingga saat ini mencuatnya isu RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan disoroti oleh sejumlah pihak termasuk Peneliti Senior Imparsial sekaligus Ketua Centra Initiative, Al Araf.

Baca Juga: Jadwal Pencairan dan Komponen THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan

Al Araf mengungkapkan bahwa saat ini ia menilai penguatan pengawasan publik lebih penting dibandingkan perluasan wewenang dalam RUU tersebut.

"Penguatan pengawasan publik lebih penting ketimbang perluasan kewenangan dalam RUU Polri dan Kejaksaan," kata Araf.

Hal tersebut ia dampaikan dalam diskusi yang bertajuk 'Memperluas Kewenangan Vs Memperkuat Pengawasan: Kritik RUU Polri, RUU TNI, dan RUU Kejaksaan'.

Adapun video acara tersebut dibagikan juga melalui di kanal YouTube FHUB Official pada Minggu, 16 Maret 2025.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa ketiga RUU tersebut harus dievaluasi. Bahkan ia menilai seharusnya tidak perlu dibahas di DPR.

"3 RUU ini harus dievaluasi dan bahkan tidak urgent dan tidak perlu dibahas di DPR saat ini," tambahnya.

Tanggapan Mengenai RUU TNI

Berita Terkait
News Update