JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengungkap industri rumahan narkoba jenis tembakau sintetis di Jalan Kartini, Jakarta Pusat.
Dalam pengungkapan itu, pihak Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku berinisial LN dan RZ diduga sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis melalui sosial media.
"Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap home industri tindak pidana jenis tembakau sintetis, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 di sekitar Jl. Kartini, Jakarta Pusat," ujar Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Indra Tarigan saat dikonfirmasi, Senin, 17 Maret 2025.
Menurut Indra, pada saat dilakukan penggeledahan tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Gerebek Markas Pelaku Tawuran, Polisi Temukan Puluhan Sajam hingga Narkoba
Salah satunya mesin pengolah tembakau sintetis, bahan baku serta tembakau sintetis siap edar sebanyak 1.110 gram.
Barang haram tersebut dibungkus ke dalam plastik klip ukuran kecil hingga besar.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku mengaku barang haram yang diproduksinya dijual pelaku diolah sendiri di daerah Bandengan, Jakarta Utara," beber Indra.
Saat ini, kata Indra, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait pengungkapan industri rumahan tersebut.
Termasuk dari mana sumber bahan baku tembakau sintesis yang didapat para pelaku.