Perusahaan di Lebak Wajib Bayar THR, Disnaker Ancam Cabut Izin Jika Melanggar

Senin 17 Mar 2025, 13:57 WIB
Ilustrasi - Perusahaan di Lebak diwajibkan membayar THR kepada karyawan. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Ilustrasi - Perusahaan di Lebak diwajibkan membayar THR kepada karyawan. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lebak, bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 kepada para karyawannya.

Sanksi yang akan diterapkan tersebut, mulai sanksi teguran hingga pencabutan izin perusahaan.

Sekertaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto mengungkapkan, pihaknya mengingatkan kepada setiap perusahaan di Lebak, agar dapat membayarkan THR kepada karyawan.

Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.

"Kita akan cabut izin mereka kalau tidak memberikan THR karyawannya," ungkap Rully, Senin, 17 Maret 2025.

Baca Juga: Ketahui Cara Menghitung THR Lebaran untuk Karyawan Tetap, Kontrak dan Freelance

Dikatakan Rully, bahwa perusahaan berkewajiban untuk memberikan THR kepada karyawan satu tahun sekali.

"Itu wajib, karena itu hak para karyawan yang harus dibayarkan setiap momen hari raya," katanya.

Tidak hanya itu lanjut Rully, pihkanya juga tidak akan segan-segan melaporkan hal tersebut kepada pengawas Provinsi Banten dan Pusat jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan.

"Tapi sebelum itu kita tempuh, kita akan berikan teguran dulu, nah kalau mereka tidak menuruti, maka pengawas akan menyurati perizinan untuk mencabut izin perusahaannya," ujarnya.

Rully juga menambahkan, Disnaker Lebak juga akan membuka Posko pengaduan THR di Kantor.

Berita Terkait

News Update