Ketahui Cara Menghitung THR Lebaran untuk Karyawan Tetap, Kontrak dan Freelance

Senin 17 Mar 2025, 09:01 WIB
Ilustrasi THR lebaran yang cair ke sejumlah karyawan. (Sumber: Pexels/Kaboompics.com)

Ilustrasi THR lebaran yang cair ke sejumlah karyawan. (Sumber: Pexels/Kaboompics.com)

POSKOTA.CO.ID - Mulai hari ini, Senin, 17 Maret 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah bisa dicairkan dan akan menyusul pencairan THR untuk BUMN serta BUMD.

Lantas, bagaimana bicara menghitung THR lebaran? Simak langkah-langkahnya di sini.

Apa Itu THR?

Mengutip dari Kemnaker, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Aturan mengenai pemberian THR bagi pekerja ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Cara Hemat Pakai Dana THR Untuk Libur Lebaran Idul Fitri

Adapun, tujuan dari pemberian THR ini adalah supaya para pekerja/butuh dapat memenuhi  kebutuhan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025

Ilustrasi uang THR lebaran. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Pada tahun ini, mekanisme pemberian THR bagi BUMN dan BUMD diatur dalam Surat Edaran Menteri (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.P4.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Berdasarkan aturan tersebut, THR untuk karyawan swasta maupun BUMN harus dibayarkan paling lambat H-7 lebaran atau sekitar tanggal 24 Maret 2025.

Sementara, aturan jadwal pencairan THR untuk ASN/TNI/Polri terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, diketahui bahwa THR Aparatur Sipil Negara (ASN) dibayarkan dua minggu sebelum hari raya atau pada 17 Maret 2025.

Bagaimana Cara Menghitung THR Lebaran?

Berikut ini merupakan cara menghitung THR untuk semua jenis karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

News Update