Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Hadapi Sidang Etik Hari Ini, Terancam Dipecat Tidak Hormat

Senin 17 Mar 2025, 08:16 WIB
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) ditetapkan jadi tersangka pencabulan anak, pornografi dan penyalahgunaan narkoba bakal menjalani sidang Kode Etik hari ini. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) ditetapkan jadi tersangka pencabulan anak, pornografi dan penyalahgunaan narkoba bakal menjalani sidang Kode Etik hari ini. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Informasi terbaru menyebutkan, kasus ini kini juga tengah dilimpahkan ke tahap penyidikan pidana oleh Bareskrim Polri. Tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kejahatan yang dilakukan oleh AKBP Fajar.

Dalam waktu dekat, berkas perkaranya direncanakan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Lecehkan Tiga Anak dan Satu Dewasa, Tersangka Kapolres Ngada Ngomong Ngawur

Kasus ini mencuat setelah video pelecehan yang diduga dilakukan oleh Fajar bocor di Australia. Tak hanya melakukan tindakan cabul, Fajar juga diduga merekam dan menjual video tersebut ke situs porno luar negeri.

Australian Federal Police (AFP) berhasil melacak asal unggahan dan menemukan bahwa konten tersebut berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Video itu memperlihatkan Fajar tengah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia tiga tahun. Temuan ini kemudian dilaporkan ke otoritas Indonesia, yang langsung mengambil tindakan hukum.

Selain dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur, Fajar juga disebut-sebut melakukan persetubuhan di luar pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba, serta menyebarluaskan konten pelecehan seksual.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa terdapat tiga anak dibawah umur dan satu orang dewasa yang menjadi korban dalam kasus ini.

Berita Terkait

News Update