Ikut Komentari RUU TNI, DPR RI Sebut Draft di Media Sosial Berbeda: Hanya Revisi 3 Pasal

Senin 17 Mar 2025, 20:34 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bersama Komisi I DPR menggelar konferensi pers tentang revisi UU TNI. (Sumber: FraksiGerindra.Id)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bersama Komisi I DPR menggelar konferensi pers tentang revisi UU TNI. (Sumber: FraksiGerindra.Id)

POSKOTA.CO.ID – Riuhnya pemberitaan mengenai RUU TNI membuat pihak DPR RI ikut berkomentar. Menurut mereka, ada perbedaan draft dengan yang disebarkan di media sosial.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Dalam acara konferensi pers tersebut, Sufmi memberikan draft Rancangan Undang Undang (RUU) TNI kepada wartawan.

Baca Juga: Dibahas Diam-diam, YLBHI Desak DPR Batalkan RUU TNI

DPR RI Jelaskan Draft RUU TNI

Hal ini dilakukan menyusul adanya isu di media sosial tentang RUU ini yang melenceng atau tidak sesuai dengan yang dibahas oleh DPR.

“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” kata Dasco.

Menurutnya, (DPR) telah memonitor penolakan-penolakan isu di media sosial maupun media masyarakat, sehingga memutuskan menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan.

“Penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial, itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas,” terangnya.

Baca Juga: Kritik RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan, Peneliti Imparsial: Harus Dievaluasi

Ia menjelaskan bahwa hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI. Dan perubahan pasal-pasal tersebut sifatnya sebagai penguatan agar tidak ada pelanggaran undang-undang ke depannya.

“Bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain,” katanya.

“Dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” ujar Sufmi Dasco.

Komisi I DPR, kata dia, hanya merevisi tiga pasal. Yakni Pasal 3 ayat (2) terkait kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan.

Baca Juga: 3 Aktivis Dilaporkan ke Polisi Usai Kritik Rapat RUU TNI, YLBHI: Keliru dan Dugaan Kriminalisasi

Kemudian Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang diusulkan meningkat dari 55 tahun menjadi 62 tahun.

Lalu, Pasal 47 yang menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.

Menhan Serahkan DIM RUU TNI

Sebelumnya Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap pemerintah telah menyerahkan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan.

Dalam rapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa, 11 Maret 2025, dia menyatakan bahwa DIM terdiri atas poin-poin rumusan revisi UU TNI yang diajukan pemerintah.

Sjafrie menegaskan, revisi hanya akan menyasar tiga pasal. Masing-masing Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 terkait masa pensiun.

Berita Terkait

News Update