3 Aktivis Dilaporkan ke Polisi Usai Kritik Rapat RUU TNI, YLBHI: Keliru dan Dugaan Kriminalisasi

Minggu 16 Mar 2025, 20:31 WIB
Potret aktivis yang menyampaikan kritik saat rapat Panja DPR RI yang membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta. (Sumber: X/@rakjarmelawan)

Potret aktivis yang menyampaikan kritik saat rapat Panja DPR RI yang membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta. (Sumber: X/@rakjarmelawan)

POSKOTA.CO.ID - Usai aksi tiga aktivis menyampaikan kritik saat rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Mereka akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Penyampaian kritik tersebut dilakukan, karena dinilai DPR RI dan pemerintah membahas RUU TNI secara diam-diam serta tidak melibatkan partisipasi publik.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) buka suara terkait adanya pelaporan tiga aktivis tersebut ke kepolisian.

“Intimidasi terus terjadi. Hari ini, kami mendapatkan kabar bahwa tiga orang rekan kami dilaporkan menggunakan pasal mengganggu ketertiban umum dan penghinaan terhadap penguasa atas aksi melakukan protes saat agenda pembahasan RUU TNI,” bunyi keterangan dari YLBHI.

Baca Juga: Pembahasan RUU TNI di Hotel Mewah dan Tertutup, Amnesty Indonesia: Janggal

Menurutnya, laporan tersebut keliru dan seharusnya tidak diproses kepolisian. Dalam pandangan YLBHI masyarakat yang justru dirugikan karena DPR RI membahas revisi UU TNI secara sembunyi-sembunyi.

“Kenapa rakyat yang menyampaikan kritik dan protes justru di ancam hukuman? Dalam hal ini masyarakat yang dirugikan karena DPR RI membahas RUU TNI dengan muatan pasal dwifungsi TNI,” kata YLBHI.

YLBHI menduga jika laporan yang dilakukan oleh pihak security hotel merupakan laporan yang dibuat dengan tujuan melakukan kriminalisasi dan pembungkaman terhadap pendapat dan ekspresi masyarakat.

Terlebih hal ini berkaitan dengan kritik dari masyarakat sipil yang sebelumnya melakukan protes interupsi dalam rapat tertutup yang dilakukan oleh Panja DPR RI dan pemerintah terkait RUU TNI yang diduga hendak mengembalikan praktik “Dwifungsi ABRI” di tengah gembar-gembor efisiensi yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Satpam Hotel Fairmont Laporkan Koalisi Masyarakat Sipil karena Aksi di Rapat RUU TNI

“Kritik adalah hak warga yang dijamin konstitusi bukan tindak pidana. YLBHI berpandangan laporan pidana dengan pasal tersebut dipaksakan karena tidak relevan dengan rekaman fakta yang terjadi di mana masyarakat menggunakan hak-nya secara damai tanpa kekerasan,” ucapnya.

Gelombang Penolakan RUU TNI

Berita Terkait
News Update