POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap tahun sebagai bentuk penyucian jiwa. Zakat ini diwajibkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki, perempuan, anak kecil maupun orang dewasa.
Zakat fitrah hanya wajib dikeluarkan bagi seorang Muslim. Jika seseorang murtad sebelum waktu wajibnya zakat fitrah, maka ia tidak dikenai kewajiban ini.
Berikut ini adalah keadaan yang menjadinya wajib membayar zakat fitrah menurut penjelasan dari Buya Yahya:
Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Agar Tak Salah dalam Mengamalkannya
1. Menemui Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri
Bagi seseorang yang lahir sebelum Magrib di hari terakhir Ramadan dan masih hidup hingga masuk Idul Fitri, maka ia tetap wajib dikeluarkan zakatnya.
Begitu pun dengan bayi yang lahir setelah Magrib di malam Idul Fitri, maka ia tidak wajib dikeluarkan zakatnya karena tidak sempat menemui bulan Ramadan.
Sebaliknya, jika seseorang meninggal sebelum Magrib di malam Idul Fitri, maka ia tidak wajib dikeluarkan zakatnya karena tidak menemui Syawal.
Baca Juga: Berapa Besaran dan Bagaimana Cara Menghitung Zakat Fitrah? Ini Informasi Lengkapnya
2. Mampu Secara Ekonomi
Zakat fitrah diwajibkan bagi mereka yang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokoknya di hari raya.
Jika seseorang hanya memiliki harta yang cukup untuk makan di hari raya dan tidak ada kelebihan, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
3. Tanggung Jawab Keluarga
Kepala keluarga wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya, seperti istri dan anak-anaknya.
Namun, ia tidak wajib membayar zakat untuk orang yang tidak berada dalam nafkahnya, seperti santri di pesantren yang masih dinafkahi oleh orang tua masing-masing.
Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah 2025 Secara Online, Segini Besaran dan Caranya
Bentuk dan Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah tersebut, seperti di Indonesia, makanan pokok yang digunakan adalah beras.
Maka, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha' atau sekitar 2,5 kg hingga 3 liter beras menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Kualitas beras yang dizakatkan harus sama dengan yang biasa dikonsumsi oleh orang yang mengeluarkan zakat, atau lebih baik, tetapi tidak boleh lebih rendah.
Baca Juga: Istana Kepresidenan Buka Suara Tentang Usulan Makan Bergizi Gratis Gunakan Dana Zakat
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah memiliki beberapa ketentuan waktu. Zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awal Ramadan, meskipun belum masuk waktu wajibnya.
Zakat fitrah menjadi wajib setelah terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadan, yaitu malam Idul Fitri.
Adapun waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idul Fitri agar dapat langsung dimanfaatkan oleh para penerima zakat.
Jika seseorang menunda pembayaran zakat fitrah hingga terbenamnya matahari pada hari Idulfitri, maka ia berdosa. Zakatnya tetap wajib dibayarkan, tetapi dianggap sebagai hutang yang tertunda.
Baca Juga: Jelang Idulfitri, BAZNAS RI Telah Menetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Begini Penjelasan Lengkapnya
Dengan melaksanakan rukum Islam ketiga ini, setiap Muslim yang mampu dengan tujuan menyucikan jiwa dan membantu kaum fakir menikmati hari raya.