Jika sebelumnya Anda memiliki komponen tersebut dan pada tahap kedua ini sudah tidak ada lagi, maka bansos akan diberikan kepada masyarakat lain yang memenuhi syarat.
2. Mengundurkan Graduasi
Bagi KPM yang merasa sudah layak secara ekonomi, bisa mengajukan pengunduran diri dari program PKH. Dengan begitu KPM tersebut tidak akan lagi menerima bansos.
Bansosnya akan dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan dengan status sosial ekonomi yang memenuhi syarat.
3. Data Anomali
Data anomali adalah terjadinya ketidaksesuaian dalam data KPM, baik di rekening maupun di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
KPM yang dinilai sudah mampu berdasarkan hasil verifikasi di lapangan oleh pendamping sosial, bisa tidak akan cair lagi bansosnya.
Hal ini bertujuan agar bantuan sosial yang disalurkan dapat tepat sasaran disalurkan kepada yang membutuhkan.
Demikian informasi terkait kriteria KPM yang tidak akan lagi menerima bantuan sosial di tahap 2 April nanti.