POSKOTA.CO.ID - Pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap kedua dikabarkan akan dipercepat jadwal pencairannya.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT pencairan bansos tahap kedua akan berlangsung April hingga Juni 2025.
Sesuai dengan peraturan terbaru, pencairan PKH dan BPNT dilakukan setiap tiga bulan sekali dan penerimanya didasarkan pada data terbaru.
Pencairan tahap pertama untuk periode Januari-Maret sudah dilakukan berdasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, untuk triwulan kedua pencairan akan didasarkan pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Untuk memastikan bansos PKH BPNT tahap 2 ini tersalurkan tepat sasaran, Kementerian Sosial melakukan ground check untuk memastikan kelayakan penerima.
Melalui pendamping sosial, KPM akan disurvei langsung ke rumah masing-masing dengan beberapa pertanyaan yang akan diajukan.
Adapun berikut ini adalah 4 kategori KPM PKH BPNT yang kemungkinan tidak akan menerima bantuan pada tahap kedua:
1. Tidak Memiliki Komponen PKH
Bansos PKH adalah bantuan bersyarat dan hanya akan diberikan kepada ibu hamil, balita 0-6 tahun, anak sekolah SD-SMA, lansia 60 tahun ke atas, dan disabilitas berat.
Jika sebelumnya Anda memiliki komponen tersebut dan pada tahap kedua ini sudah tidak ada lagi, maka bansos akan diberikan kepada masyarakat lain yang memenuhi syarat.
2. Mengundurkan Graduasi
Bagi KPM yang merasa sudah layak secara ekonomi, bisa mengajukan pengunduran diri dari program PKH. Dengan begitu KPM tersebut tidak akan lagi menerima bansos.
Bansosnya akan dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan dengan status sosial ekonomi yang memenuhi syarat.
3. Data Anomali
Data anomali adalah terjadinya ketidaksesuaian dalam data KPM, baik di rekening maupun di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
KPM yang dinilai sudah mampu berdasarkan hasil verifikasi di lapangan oleh pendamping sosial, bisa tidak akan cair lagi bansosnya.
Hal ini bertujuan agar bantuan sosial yang disalurkan dapat tepat sasaran disalurkan kepada yang membutuhkan.
Demikian informasi terkait kriteria KPM yang tidak akan lagi menerima bantuan sosial di tahap 2 April nanti.