POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, pendaftaran bansos bisa dilakukan untuk mendapatkan bantuan guna memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Pemerintah menyediakan berbagai metode pendaftaran, baik secara digital maupun langsung.
1. Pendaftaran Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pendaftaran bansos diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sekarang Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berikut cara mendaftarnya melalui aplikasi Cek Bansos:
Baca Juga: 4 Cara Cek Saldo Bansos PIP 2025 Sudah Cair ke Rekening atau Belum
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
- Isi formulir dengan data diri yang lengkap dan valid.
- Masukkan NIK, KTP, dan KK untuk proses registrasi.
- Setelah akun diverifikasi oleh Kemensos, login ke aplikasi.
- Klik fitur "Tambah Usulan" untuk mengajukan bantuan sosial.
- Pilih jenis bansos yang diinginkan, seperti BPNT.
- Lengkapi data yang dibutuhkan sesuai formulir.
- Sistem akan melakukan verifikasi dengan database pencatatan sipil.
2. Pendaftaran Melalui Website Kemensos
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar bansos tanpa mengunduh aplikasi, pendaftaran bisa dilakukan langsung melalui situs Kemensos:
- Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial RI.
- Cari menu pendaftaran bansos dan isi formulir yang tersedia.
- Ikuti petunjuk hingga tahap verifikasi selesai.
- 3. Pendaftaran Langsung di Kelurahan atau Desa
- Selain jalur digital, masyarakat dapat mendaftar bansos secara langsung di kantor kelurahan atau desa dengan cara:
- Datangi kantor kelurahan/desa sesuai alamat domisili.
- Ajukan permohonan pendaftaran bansos kepada petugas.
- Bawa dokumen persyaratan seperti KTP, KK, dan dokumen lain yang dibutuhkan.
- Ikuti petunjuk hingga proses pendaftaran selesai.
Jenis Bantuan Sosial 2025
Pemerintah telah merancang berbagai program bansos untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tahun 2025. Berikut beberapa program utama yang akan disalurkan:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan tunai bersyarat bagi keluarga miskin yang memiliki anggota keluarga dalam kategori berikut:
- Ibu hamil
- Anak usia sekolah
- Lansia
- Penyandang disabilitas berat