Siap-Siap Cek Rekening! THR PNS 2025 Cair Senin 17 Maret 2025, Segini Nominal yang Diterima

Sabtu 15 Mar 2025, 14:45 WIB
Ilustrasi pemberian THR PNS 2025. (Sumber: Poskota/Dzikri)

Ilustrasi pemberian THR PNS 2025. (Sumber: Poskota/Dzikri)

Sementara untuk pegawai pemerintah yang gajinya bersumber dari APBD, akan menerima sejumlah komponen ini:

Baca Juga: THR PNS 2025 Cair 5 Hari Lagi, Segini Besaran Tunjangan Diterima ASN, TNI dan Pensiunan

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau jelas jabatannya
  • Jika PNS tersebut adalah guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tetapi tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen
  • Guru PNS yang THR-nya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau maksimal sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima per bulan

Besaran THR PNS 2025

Berikut ini perkiraan besaran THR PNS yang diterima sesuai dengan jabatan dan masa kerja, yaitu:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil ketua: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300

THR pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

Baca Juga: RESMI! THR PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Cair Mulai 17 Maret 2025, Segini Besarannya

  • Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya: Rp 24.886.200
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 19.514.800
  • Eselon III/pejabat administrator: Rp 13.842.300
  • Eselon IV/pejabat pengawas: Rp 10.612.900

THR pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.285.200
  • Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 4.639.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

SMA/Diploma I/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.907.700
  • Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500

Baca Juga: Info Pencarian THR PNS 2025 Golongan III dan IV, Berikut Jadwal dan Besarannya

Diploma II/Diploma III/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 5.488.500
  • Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200

Strata I/Diploma IV/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 6.591.000
  • Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800

Strata II/Strata III/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 7.764.100
  • Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500

Demikian informasi terkait pencairan THR PNS lengkap dengan jadwal dan besaran nominal tiap jabatan serta masa kerja.

Berita Terkait
News Update