Informasi terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Nasional

Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2025: Jadwal, Mekanisme Baru dan Langkah verifikasi

Sabtu 15 Mar 2025, 13:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo memberikan kabar gembira bagi para tenaga pendidik di Indonesia. Pada pengumuman resmi di kantor Kementerian Pendidikan Nasional, Presiden menyatakan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) akan mulai dicairkan pada 21 Maret 2025.

Selain itu, mekanisme pencairan tunjangan guru mengalami perubahan signifikan. Mulai tahun 2025, tunjangan tidak lagi disalurkan melalui pemerintah daerah, melainkan langsung ditransfer ke rekening pribadi masing-masing guru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa sebelumnya tunjangan guru untuk PNS dan PPPK disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik di pemerintah daerah.

Namun, dengan sistem baru ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan bertanggung jawab menyalurkan dana langsung ke rekening guru. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir keterlambatan dan memastikan transparansi dalam proses pencairan.

Baca Juga: Arti Kode 16 di Info GTK dan Cara Memahami Proses Validasi TPG

Jadwal Pencairan dan Besaran Tunjangan

Pencairan tunjangan akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada 21 Maret 2025. Tunjangan yang diberikan meliputi:

  1. TPG dan TKG bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, besaran tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok.
  2. Tamsil sebesar Rp250 ribu per bulan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Penyaluran tunjangan dilakukan setiap tiga bulan, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Memahami Arti Kode 13, 16, dan 18 di Info GTK untuk Mengecek Validasi Rekening TPG 2025

Langkah Verifikasi dan Validasi Rekening

Untuk memastikan kelancaran pencairan, pentingnya verifikasi dan validasi (verval) data rekening guru. Para guru diimbau segera memeriksa dan memastikan keakuratan data rekening mereka melalui laman Info GTK. Proses verifikasi meliputi:

Status Verifikasi Rekening

Verifikasi rekening dalam sistem Info GTK memiliki tiga status utama:

Dalam proses validasi, guru diberikan dua opsi konfirmasi:

Jika guru memilih "Iya", rekening tersebut akan dianggap sah untuk menerima tunjangan. Namun, jika memilih "Tidak", guru harus segera memperbaiki data dan mengulang proses validasi.

Baca Juga: TPG 2025 Belum Valid, BUG SISTEM Diduga Menjadi Faktor Penghambat

Imbauan untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Nunuk Suryani menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan kelancaran penyaluran tunjangan. Pemerintah daerah diminta untuk:

Pemerintah juga mengimbau para guru untuk segera melakukan verifikasi dan validasi rekening guna menghindari keterlambatan pencairan.

Proses ini perlu dilakukan sejak dini agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat menghambat penyaluran TPG.

Baca Juga: Penyaluran TPG 2025: Verifikasi Rekening sebelum 21 Maret, Begini Caranya

Dengan perubahan mekanisme pencairan dan langkah-langkah verifikasi yang telah ditetapkan, diharapkan pencairan tunjangan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Tujuannya adalah memastikan semua guru, baik PNS maupun PPPK, menerima tunjangan mereka sesuai jadwal yang telah ditentukan. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan mendukung kualitas pendidikan di Indonesia.

Dengan demikian, para guru diharapkan aktif memantau informasi terbaru melalui laman Info GTK dan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan data rekening mereka valid dan siap menerima tunjangan.

Tags:
mekanisme pencairan tunjangan guruJadwal Pencairan dan Besaran TunjanganPNS PPPK tunjangan guru MendikdasmenTKGTunjangan Profesi GuruTPG

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor