POSKOTA.CO.ID - Memasuki bulan Maret, para guru yang telah bersertifikasi maupun yang baru saja menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tengah menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mereka.
Pada bulan ini, operator sekolah sedang gencar melakukan sinkronisasi data di Info GTK, yang menjadi dasar kelayakan pencairan tunjangan sertifikasi.
Untuk memastikan proses berjalan lancar, para guru perlu memahami makna kode-kode di Info GTK 2025 yang muncul agar dapat mengetahui status pencairan tunjangan mereka dan segera mengambil tindakan jika ada kendala.
Baca Juga: Info GTK 2025: Arti Kode 01 hingga 99 dan Cara Memastikan Agar TPG Cair Tepat Waktu
Kode-Kode di Info GTK yang Perlu Dipahami
Melansir informasi dari kanal YouTube BANG QOWY terkait penjelasan makna kode di Info GTK 2025, terdapat berbagai kode yang menunjukkan status validasi data guru.
Kode-kode ini terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu kode "zonk" yang harus dihindari dan kode "hijau" yang menandakan kelayakan pencairan tunjangan.
Kode yang Harus Dihindari
- Kode 01: Beban mengajar tidak linier, artinya guru mengajar di luar bidangnya sehingga datanya tidak terbaca di Dapodik.
- Kode 02: Beban mengajar tidak memenuhi syarat minimal 24 jam per minggu, sehingga belum lolos verifikasi.
- Kode 04: Status Info GTK belum valid karena guru belum memiliki sertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) belum terbit.
- Kode 06: Akun dinyatakan tidak aktif atau usia guru telah memasuki masa pensiun.
- Kode 17: Guru sertifikasi tidak aktif permanen, biasanya terjadi saat guru pindah ke Kementerian Agama (Kemenag) dari Kemendikbud.
- Kode 19: Sertifikasi tidak valid karena mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan ijazah.
- Kode 99: Guru berada di luar naungan Kemendikbud, sehingga tidak bisa mendapatkan tunjangan dari kementerian tersebut.
Jika seorang guru menemui kode-kode di atas, disarankan untuk segera berkoordinasi dengan operator tunjangan profesi atau Dinas Pendidikan setempat agar data mereka dapat diperbaiki.
Kode yang Dinantikan (Kode Hijau)
- Kode 16: Menunggu pengusulan operator tunjangan, yang berarti data guru sudah aman dan sedang diajukan oleh operator.
- Kode 07: Menunggu penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), yang merupakan syarat pencairan tunjangan.
- Kode 08: SKTP telah terbit dan tinggal menunggu pencairan hingga masuk ke rekening bank.
Tips Memastikan Data Valid dan Tunjangan Cair Tepat Waktu
- Periksa Beban Mengajar: Pastikan beban mengajar minimal 24 jam per minggu dan sesuai dengan mata pelajaran yang linier.
- Verifikasi Data di Info GTK: Rutin memeriksa status validasi di Info GTK dan pastikan tidak ada kode error (seperti kode zonk).
- Koordinasi dengan Operator: Jika menemukan kode zonk atau masalah lainnya, segera hubungi operator tunjangan profesi di Dinas Pendidikan setempat.
- Pastikan NRG Aktif: Bagi guru yang baru lulus PPG, pastikan Nomor Registrasi Guru (NRG) sudah diterbitkan.
Baca Juga: Perbedaan Skema Pencairan TPG 2025 Kemendikbud dan Kemenag, Simak Selengkapnya
Pentingnya Ketelitian dalam Pengecekan Data
Meskipun sertifikasi tidak bisa hangus, keterlambatan sinkronisasi data bisa menyebabkan pencairan tunjangan tertunda atau masuk dalam gelombang berikutnya.
Oleh karena itu, ketelitian dalam pengecekan data menjadi kunci agar tunjangan profesi dapat cair tepat waktu.