Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2025 Cair Sebelum Lebaran? Cek Kategori Guru yang Tidak Menerima Pencairan TPG

Minggu 02 Mar 2025, 23:00 WIB
Informasi terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Informasi terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira untuk para guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia! Pemerintah telah memastikan bahwa tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan pertama (TW1) tahun 2025 akan dicairkan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Kebijakan baru ini bertujuan untuk mempercepat proses distribusi tunjangan dan meningkatkan kesejahteraan para pendidik.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua guru akan menerima tunjangan profesi pada TW1 2025. Berikut adalah informasi lengkapnya!

Skema Pencairan Tunjangan

Pemerintah telah mengubah mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025. Sebelumnya, tunjangan dicairkan melalui kas daerah, namun kini akan langsung ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru.

Perubahan ini diharapkan dapat menghindari keterlambatan dan memastikan proses pencairan dana berjalan lebih efektif dan efisien.

Baca Juga: Info GTK Error Saat Cek NRG? Ini Dia Link Alternatif yang Bisa Anda Gunakan agar TPG Triwulan I 2025 Cair

Kategori Guru yang Tidak Menerima Tunjangan Profesi Triwulan 1 2025

Meskipun sebagian besar guru akan menerima tunjangan profesi, terdapat beberapa kategori guru yang tidak memenuhi syarat berdasarkan regulasi yang berlaku. Berikut daftarnya:

  • Guru yang Meninggal Dunia: Tunjangan profesi akan dihentikan secara otomatis bagi guru ASN yang telah meninggal dunia.
  • Guru yang Mencapai Usia Pensiun: Guru yang telah memasuki usia pensiun tidak lagi berhak menerima tunjangan profesi.
  • Guru yang Mengajukan Cuti Sakit Lebih dari 6 Bulan: Tunjangan profesi akan dihentikan sementara bagi guru yang mengambil cuti sakit lebih dari enam bulan berturut-turut.
  • Guru yang Mengundurkan Diri: Guru yang memilih untuk mengundurkan diri atas permintaan sendiri tidak lagi berhak menerima tunjangan profesi.
  • Guru yang Terlibat Kasus Pidana: Tunjangan profesi akan dihentikan bagi guru ASN yang dijatuhi hukuman penjara karena kasus pidana.
  • Guru yang Mendapat Tugas Belajar: Guru yang sedang menjalani tugas belajar dengan biaya negara atau dalam jangka waktu tertentu tidak akan menerima tunjangan profesi selama periode tersebut.
  • Guru yang Tidak Lagi Memegang Jabatan Fungsional Guru: Tunjangan profesi akan dihentikan bagi guru yang berpindah jabatan dari fungsional guru ke posisi lain yang tidak sesuai dengan peraturan.

Baca Juga: Cara Konfirmasi Nomor Rekening TPG di Info GTK 2025 dengan Benar

Cara Mengecek Status Tunjangan di Info GTK

Para guru diimbau untuk memeriksa status tunjangan mereka secara mandiri melalui portal Info GTK 2025. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman resmi Info GTK melalui tautan kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan username, password, dan kode Captcha yang tersedia.
  3. Gunakan akun PTK Dapodik yang telah terdaftar.
  4. Klik tombol Login untuk masuk ke dalam sistem.
  5. Periksa data yang tercantum. Jika sudah benar, cetak atau simpan informasi tersebut.
  6. Jika ditemukan kesalahan data, segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.

Bagi guru yang mengalami kesulitan mengakses Info GTK, dapat menggunakan laman alternatif ptk.datadik.kemdikbud.go.id dengan proses login yang serupa.

Baca Juga: Guru Harap Sabar! Proses Validasi Info GTK Masih Berlangsung, Status TPG dan SKTP Masih Menunggu Validasi

Validasi Data untuk Kelancaran Pencairan

Berita Terkait
News Update