Info GTK 2025: Arti Kode 01 hingga 99 dan Cara Memastikan Agar TPG Cair Tepat Waktu

Sabtu 08 Mar 2025, 19:40 WIB
Guru dan tenaga kependidikan wajib tahu arti dari kode yang ada di Info GTK 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Guru dan tenaga kependidikan wajib tahu arti dari kode yang ada di Info GTK 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki bulan Maret, para guru yang telah bersertifikasi maupun yang baru saja menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tengah menantikan pencairan tunjangan profesi mereka.

Pada bulan ini, operator sekolah sedang aktif melakukan sinkronisasi data di Info GTK, yang menjadi dasar kelayakan pencairan tunjangan sertifikasi.

Untuk itu, memahami makna nomor kode pada Info GTK 2025 menjadi penting agar para guru dapat mengetahui status pencairan tunjangannya dan segera mengambil tindakan jika ada kendala.

Baca Juga: Cara Cek Tunjangan Profesi Guru di Info GTK 2025 Link Baru

Kode-Kode di Info GTK yang Perlu Diketahui

Melansir informasi dari kanal YouTube BANG QOWY terkait penjelasan makna kode di Info GTK 2025. Pada halaman Info GTK, terdapat berbagai kode yang menunjukkan status validasi data.

Kode-kode ini dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu kode "zonk" yang harus dihindari dan kode "hijau" yang menandakan kelayakan pencairan.

Kode yang Harus Dihindari

  • Kode 01: Beban mengajar tidak linier, artinya guru mengajar di luar bidangnya sehingga datanya tidak terbaca di Dapodik.
  • Kode 02: Beban mengajar tidak memenuhi syarat minimal 24 jam, sehingga belum lolos verifikasi.
  • Kode 04: Status Info GTK belum valid karena guru belum memiliki sertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) belum terbit.
  • Kode 06: Akun dinyatakan tidak aktif atau usia guru telah memasuki masa pensiun.
  • Kode 17: Guru sertifikasi tidak aktif permanen, biasanya terjadi saat guru pindah ke Kementerian Agama (Kemenag) dari Kemendikbud.
  • Kode 19: Sertifikasi tidak valid karena mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan ijazah.
  • Kode 99: Guru berada di luar naungan Kemendikbud, sehingga tidak bisa mendapatkan tunjangan dari kementerian tersebut.

Jika seorang guru yang sudah bersertifikasi menemui kode-kode ini, maka mereka disarankan untuk segera berkoordinasi dengan operator tunjangan profesi atau Dinas Pendidikan setempat agar data mereka dapat diperbaiki.

Kode yang Dinantikan (Kode Hijau)

  • Kode 16: Menunggu pengusulan operator tunjangan, yang berarti data guru sudah aman dan sedang diajukan oleh operator.
  • Kode 07: Menunggu penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), yang merupakan syarat pencairan tunjangan.
  • Kode 08: SKTP telah terbit dan tinggal menunggu pencairan hingga masuk ke rekening bank.

Baca Juga: Arti Kode 02 dan 08 di Validasi Info GTK: Jangan Sampai Tunjangan Guru Tertunda!

Cara Memastikan Data Valid dan Tunjangan Cair Tepat Waktu

  • Periksa Beban Mengajar: Pastikan beban mengajar minimal 24 jam per minggu dan sesuai dengan mata pelajaran yang linier.
  • Verifikasi Data di Info GTK: Rutin memeriksa status validasi di Info GTK dan pastikan tidak ada kode error (seperti kode zong).
  • Koordinasi dengan Operator: Jika menemukan kode zong atau masalah lainnya, segera hubungi operator tunjangan profesi di Dinas Pendidikan setempat.
  • Pastikan NRG Aktif: Bagi guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), pastikan Nomor Registrasi Guru (NRG) sudah diterbitkan.

Untuk memastikan kelancaran pencairan tunjangan sertifikasi, para guru disarankan untuk rutin mengecek Info GTK, terutama terkait total jam mengajar yang harus sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Cek Info GTK dan Verifikasi Rekening! Tunjangan Profesi Guru 2025 Segera Cair

Jika ditemukan ketidaksesuaian data, segera laporkan ke operator sekolah agar bisa diperbaiki sebelum batas akhir sinkronisasi data.

Berita Terkait
News Update