Sementara itu, kata dia, pertumbuhan pendudukan dalam satu momentum, seperti pasca-Lebaran, pada periode 2021-2024 rata-rata mencapai 22.412 jiwa.
Berdasarkan data tersebut, Budi menyebutkan bahwa hal tersebut menunjukkan adanya lonjakan jumlah penduduk di Jakarta dalam satu momen tertentu.
Untuk itu, menurutnya diperlukan berbagai upaya yang harus dilakukan untuk mengatur administrasi kependudukan warga.
Dalam program tersebut, Disdukcapil Jakarta akan menata dan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diberikan kepada penduduk dalam suatu wilayah sesuai domisili.
Sehingga dalam kurun waktu maksimal satu tahun, setiap penduduk harus menyesuaikan identitas kependudukan sesuai domisili masing-masing.
Selain itu, Budi menjelaskan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang Administrasi Kependudukan.
“Dengan demikian, diharapkan tercipta kualitas pelayanan masyarakat yang baik, menjamin akurasi data kependudukan, dan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Baca Juga: Besok, Pramono Anung Temui Kepala Badan Gizi Nasional Bahas Larangan Sarapan Gratis
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Mudik Lebaran 2025
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan secara matang untuk menghadapi mudik Lebaran 2025.
Sejumlah persiapan yang dilakukan tersebut dijalankan dengan terus berkoordinasi bersama Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.
"Menghadapi mudik ini, terus terang bagi Jakarta, pekerjaan yang paling ringan dibandingkan dengan daerah lain. Karena kami sudah mempersiapkan diri," tandasnya, Jumat (14/3).