Manfaat BPJS ketenagakerjaan (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Nasional

Ini Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Mulai dari Perlindungan untuk Hari Tua, Kecelakaan, hingga Kehilangan Pekerjaan Cek Selengkapnya!

Sabtu 15 Mar 2025, 04:16 WIB

POSKOTA.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang bertujuan melindungi pekerja dari berbagai risiko, termasuk kecelakaan saat bekerja, masa pensiun, kematian, hingga kehilangan pekerjaan.

Program ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja serta memberikan perlindungan finansial di berbagai situasi.

Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan karyawan mereka ke dalam BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan pekerja mendapatkan jaminan sosial yang layak.

Selain pekerja formal, individu yang bekerja secara mandiri atau di sektor informal juga dapat mendaftar melalui skema yang tersedia.

Baca Juga: Viral Hina Honorer Pakai BPJS, Ini Sosok Wenny Myzon Pegawai BUMN PT Timah

Ini Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT berfungsi sebagai tabungan yang dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun atau dalam kondisi tertentu. Dana ini berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja, yang kemudian dikelola agar memberikan keuntungan jangka panjang.

Manfaat JHT:

JHT berperan penting sebagai simpanan yang bisa digunakan pekerja saat mereka tidak lagi aktif bekerja.

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK memberikan perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja.

Manfaat JKK:

JKK memastikan pekerja mendapatkan layanan medis dan dukungan keuangan jika mengalami kecelakaan kerja.

  1. Jaminan Kematian (JKM)

JKM diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Manfaat JKM:

JKM bertujuan untuk meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan.

  1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

JKP merupakan manfaat bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), membantu mereka bertahan secara finansial sambil mencari pekerjaan baru.

Manfaat JKP:

Dengan adanya JKP, pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki dukungan finansial dan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru.

  1. Jaminan Pensiun (JP)

JP memberikan manfaat bulanan bagi pekerja setelah pensiun agar tetap memiliki penghasilan meskipun sudah tidak bekerja.

Manfaat JP:

JP memungkinkan pekerja menikmati masa pensiun dengan tetap memiliki pendapatan rutin.

  1. Cara Mendaftar dan Membayar BPJS Ketenagakerjaan

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal dilakukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, sedangkan pekerja mandiri atau sektor informal dapat mendaftar sendiri melalui kantor BPJS atau secara daring.

Baca Juga: Honorer Pasien BPJS Diolok-olok Pegawai BUMN hingga Viral di Media Sosial

Langkah Pendaftaran:

  1. Mengisi formulir pendaftaran di kantor BPJS atau melalui aplikasi online.
  2. Melampirkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan NPWP (jika ada).
  3. Membayar iuran pertama sesuai program yang dipilih.
  4. Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti kepesertaan.

Metode pembayaran iuran:

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan penting bagi tenaga kerja melalui berbagai program, termasuk jaminan hari tua, kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga pensiun.

Dengan menjadi peserta, pekerja memperoleh manfaat finansial yang bisa membantu mereka dalam berbagai situasi tak terduga.

Oleh karena itu, semua pekerja, baik di sektor formal maupun informal, sebaiknya mendaftar agar mendapatkan perlindungan sosial yang lebih baik.

Tags:
Jaminan PensiunJaminan Kehilangan PekerjaanJaminan KematianJaminan Kecelakaan KerjaJaminan Hari TuaManfaat BPJS Ketenagakerjaanjaminan sosialBPJS Ketenagakerjaan

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor