POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang mungkin belum mengetahui cara mencairkan saldo dana BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Padahal, untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline maupun online sangat mudah dan cepat.
Bagi Anda yang berniat untuk meng-klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT adalah program perlindungan yang yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjamin para peserta mendapatkan uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Pakai Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat
Umumnya, seseorang yang mencairkan saldo JHT adalah mereka yang telah mencapai masa pensiun.
Namun, masyarakat perlu tahu bahwa saldo JHT ternyata juga dapat di-klaim oleh para peserta yang masih aktif bekerja.
Maka dari itu, terdapat dua tipe pencairan JHT, yakni pencairan secara penuh dan pencairan sebagian.
Tipe Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Tipe pencairan secara penuh dilakukan apabila peserta telah memasuki masa pensiun atau sudah berhenti bekerja secara total.
Sementara, tipe sebagian adalah tipe pencairan yang dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja.
Peserta yang masih aktif bekerja dapat klaim saldo JHT hanya sebesar 10 persen dari jumlah saldo yang dimiliki.