POSKOTA.CO.ID - Siapa yang saat ini tengah terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal? Apabila Anda salah satunya, tetap tenang dan simak cara melaporkannya ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kehadiran sejumlah pinjol ilegal ternyata berdampak buruk kepada sebagian masyarakat, khususnya yang sudah terlanjur menggunakan aplikasi tersebut karena keterpaksaan atau ketidaksengajaan.
Sebab, sebagaimana diketahui bahwa pinjol ilegal saat ini cukup merajalela di tengah masyarakat Indonesia, bahkan beberapa di antaranya menawarkan berbagai pinjaman yang menggiurkan.
Tawaran tersebut dapat berupa bunga rendah, limit tinggi, dan lain-lain yang membuat orang terlena sehingga memutuskan untuk mengunduh dan mencobanya.
Baca Juga: Tips Ampuh untuk Melindungi Diri dari Pinjol Nakal, Simak Selengkapnya
Padahal pada dasarnya itu menjadi tipu daya mereka, Anda patut waspada karena sesuatu yang ilegal memiliki risiko sangat merugikan pada masa mendatang.
Masalah Penagihan DC Pinjol Ilegal

Beberapa nasabah ada yang mendapatkan teror apabila terlambat atau gagal bayar (galbay) baik itu melalui pesan atau telepon sehingga sangat menggangu kehidupan sehari-hari.
Dampak buruk lainnya adalah penagih atau Debt Dollector (DC) pinjol akan datang ke rumah untuk menagih. Terdapat berbagai jenis penagihan yang diterima oleh nasabah.
Bahkan, dalam beberapa kasus, ada DC lapangan yang menggunakan gertakan hingga cara kekerasan dalam penagihan sehingga hal ini menjadi perhatian publik luas.
Pasalnya, hal tersebut tidak hanya terjadi satu atau dua kali, namun cukup sering sehingga meresahkan banyak orang maka dari ktu tidak heran apabila banyak yang ingin melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lantas, bagaimana cara mencairkannya ? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Cara Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK
Mengitip kanal YouTube Fintech ID. pada Sabtu, 15 Maret 2025, salah satu cara untuk mengatasi masalah pinjol ilegal adalah dengan melaporkannya ke OJK. Maka dari itu Anda bisa langsung menghubungi beberapa kontak OJK untuk melaporkan oknum tersebut.
Berikut beberapa kontak OJK yang bisa dihubungi oleh Anda melalui hp:
- Email OJK: humas@ojk.co.id
- Nomor WA OJK: 081-157-157-157
- Call Center OJK: 157
Demikian informasi terkait cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK agar tidak terjadi masalah besar pada hri mendatang, semoga bermanfaat.