Cara Cek NIK KTP Digunakan Orang Lain untuk Pinjol, Atasi dengan Langkah Ini

Jumat 14 Mar 2025, 13:04 WIB
Ilustrasi NIK KTP yang disalahgunakan untuk pinjol.

Ilustrasi NIK KTP yang disalahgunakan untuk pinjol.

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat sebaiknya mengetahui cara cek NIK KTP digunakan orang lain untuk pinjol atau tidak guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat terhadap seseorang yang merupakan warga negara Indonesia, serta berlaku seumur hidup.

NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan untuk berbagai keperluan yang bersangkutan dengan layanan publik yang memerlukan identitas, misalnya mendaftar BPJS Kesehatan, membuka rekening bank, mendaftar jadi penerima bansos, hingga untuk pengajuan pinjaman online (pinjol).

Masyarakat sebaiknya tidak mudah menyerahkan informasi pribadi terhadap data-data yang ada di KTP, terutama NIK kepada orang lain.

Baca Juga: Cara agar Lolos Pinjol Meski Pernah Galbay, Bersihkan Data Busuk dari BI Checking

Sebab, apabila orang tersebut menyalahgunakan data pribadi mu, maka kamu sendiri yang akan mengalami kerugian.

Penggunaan NIK KTP orang lain tanpa izin merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.

Salah satu kasus penyalahgunaan NIK KTP yang cukup sering dijumpai, yakni kasus penggunaan NIK KTP seseorang untuk mengajukan pinjol atau pinjaman daring (pindar).

Ada banyak orang yang pernah mengalami NIK nya digunakan oleh orang lain untuk mendaftar pinjol hingga akhirnya orang tersebut lah yang harus berurusan dengan pihak pinjaman online.

Oleh karena itu, ada baiknya jika masyarakat memastikan bahwa NIK nya tidak disalahgunakan dan tidak terdaftar sebagai debitur pinjol.

Bagaimana Cara Mengetahui NIK Kita Dipakai Orang Lain?

Tampilan layar pengaduan layanan SLIK OJK. (Sumber: Website/OJK)

Melansir dari laman Portal Informasi Indonesia, masyarakat bisa mengecek apakah NIK KTP nya telah dipakai dan disalahgunakan orang lain untuk pinjol dengan menggunakan layanan milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berita Terkait
News Update