Aturan Membayar Zakat Fitrah, Bisa Ditunaikan dengan Uang Tunai?

Sabtu 15 Mar 2025, 13:00 WIB
Ini aturan menunaikan zakat fitrah. (Sumber: Pixabay/aieed)

Ini aturan menunaikan zakat fitrah. (Sumber: Pixabay/aieed)

POSKOTA.CO.ID - Membayar zakat fitrah menjadi hal yang wajib dilakukan setiap muslim saat bulan Ramadhan dan ditunaikan paling terakhir sebelum melaksanakan shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat.

Menunaikan zakat sendiri menjadi rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan baik oleh laki-laki, perempuan, anak kecil, bahkan hamba sahaya.

Menurut penjelasan dari ustadz Adi Hidayat, Ibnu Abbas menyebutkan ada dua tujuan utama dalam pelaksanaan zakat fitrah ini.

Pertama adalah sebagai penyucian diri selama menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan, karena tidak bisa disangkal bahwa ibadah kita tidaklah sempurna.

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah 2025 Secara Online, Segini Besaran dan Caranya

Mungkin tanpa disadari tersirat pikiran-pikiran yang tidak tepat, kata-kata yang kurang pantas, atau tindakan yang sebaiknya dihindari selama menunaikan shaum.

Semua ini termasuk dalam kategori lagho dan rafat, maka dengan mengeluarkan zakat fitri akan menyucikan dan membersihkan segala kekurangan tersebut.

Tujuan yang kedua adalah sebagai ith’amat lil masakin, yaitu sebagai bantuan makanan bagi saudara-saudara kita yang tidak mampu, yang masuk dalam kategori masakin atau fakir miskin.

Mereka yang kesulitan mendapatkan makanan di hari raya berhak menerima zakat fitri agar dapat merasakan suka cita sebagaimana orang lain yang berbuka dan merayakan Idul Fitri.

Baca Juga: Apakah Penerima Bansos Tidak Diwajibkan Bayar Zakat Fitrah? Begini Hukumnya Menurut Islam

Aturan Membayar Zakat Fitrah

Melansir dari halaman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan dengan syarat berikut:

  1. Beragama Islam
  2. Hidup pada saat bulan Ramadhan
  3. Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Berita Terkait
News Update