Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. Ia didakwa merintangi penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Nasional

Setuju Suap Wahyu Setiawan Rp1 M, Hasto Sumbang Rp400 Juta Agar Harun Masiku Terpilih sebagai Anggota DPR

Jumat 14 Mar 2025, 14:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diduga menyetujui menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan sebesar Rp1 miliar.

Suap diberikan untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024. Ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.

"Wahyu Setiawan meminta biaya operasional sebesar Rp1 miliar, selanjutnya Agustiani Tio menyampaikan kepada Saeful Bahri tentang permintaan dari Wahyu Setiawan sebesar Rp1 miliar. Kemudian Saeful Bahri melaporkan permintaan Wahyu Setiawan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyetujuinya," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.

Menurut JPU permintaan suap itu bermula ketika Hasto memerintahkan dua bawahannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, untuk memastikan Harun Masiku terpilih sebagai Caleg DPR dari Dapil Sumsel I, menggantikan Riezky Aprilia.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Didakwa Beri Suap Rp400 Juta demi Loloskan Harun Masiku ke DPR

Saeful kemudian menghubungi Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang memiliki kedekatan dengan Wahyu Setiawan, untuk melobi agar Harun bisa mendapatkan kursi tersebut.

Agustiani Tio mulai berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan dan akhirnya Wahyu setuju dengan permintaan sejumlah uang yang disebut sebagai 'dana operasional'.

Agustiani Tio memberitahu Saeful bahwa Wahyu meminta uang sebesar Rp 1 miliar. Lalu Saeful melaporkan kepada Hasto dan yang bersangkutan menyetujui permintaan suap Wahyu tersebut.

Sebagai tindak lanjut, terdakwa Hasto memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Saeful melalui stafnya, Kusnadi yang diserahkan di Kantor DPP PDIP.

Sementara itu, Harun Masiku menyiapkan sisanya yang sebagian digunakan untuk membayar Donny Tri, Agustiani, dan Saeful.

Penyerahan uang dilakukan secara bertahap, dengan Saeful yang menyerahkannya kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio.

"Pada tanggal 06 Desember 2019, DPP PDIP mengirim surat kepada KPU RI yaitu Surat Nomor 224/EXIDPP/XI1/2019, Perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP dan terdakwa selaku Sekretaris Jenderal PDIP dengan melampirkan Fatwa Mahkamah Agung, yang pada pokoknya PDIP memohon kepada KPU untuk melaksanakan Penggantian Antar Waktu (PAW) Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumsel-1 kepada Harun Masiku," beber JPU.

Baca Juga: Rintangi Penyidikan, JPU Sebut Hasto Beri Perintah Tenggelamkan HP Harun Masiku

Dalam sidang perdana itu, terdakwa Hasto juga didakwa atas perintangan proses penyidikan Harun Masiku.

Terdakwa Hasto dianggap telah memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dan kabur saat KPK tengah menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Akibatnya Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian juga didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor.

Tags:
Hasto Kristiyanto PDIPKPUWahyu SetiawansuapHarun Masiku

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor