Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Nasional

Sebut Diri Tahanan Politik, Hasto Kristiyanto Klaim Dakwaan Terhadapnya Produk Daur Ulang

Jumat 14 Mar 2025, 16:19 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meyakini dirinya adalah tahanan politik.

Hal itu disampaikan Hasto usai menjalani sidang perdananya dalam perkara kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.

"Saya adalah tahanan politik. Saya sudah membaca surat dakwaan dengan sangat cermat, dan hampir semuanya merupakan produk daur ulang," tegas Hasto kepada awak media, Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bahkan Hasto juga telah mendengarkan dengan seksama surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.

Baca Juga: Setuju Suap Wahyu Setiawan Rp1 M, Hasto Sumbang Rp400 Juta Agar Harun Masiku Terpilih sebagai Anggota DPR

Dari seluruh dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirinya semakin meyakini bahwa kasus yang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi hukum.

Kemudian juga perkara yang sudah memiliki keputusan inkrah ini sengaja didaur ulang untuk kepentingan politik tertentu.

"Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,"

Lebih lanjut, Hasto menegaskan bahwa meskipun proses hukum ini berjalan, dirinya tetap mengikuti jalannya persidangan dengan sebaik-baiknya.

Terdakwa menegaskan tanpa adanya supremasi hukum dan keadilan, menurutnya, negara ini tidak akan bisa berdiri kokoh. Dia juga percaya bahwa keadilan pada akhirnya akan ditegakkan.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Didakwa Beri Suap Rp400 Juta demi Loloskan Harun Masiku ke DPR

Selain itu, Hasto juga mengungkapkan kekhawatirannya tentang masa depan Indonesia jika proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang begitu saja.

Ia menilai bahwa hal ini akan merusak fondasi negara hukum yang telah dibangun.

Karena itu dia berharap agar proses hukum yang sedang berlangsung dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Semoga ini menjadi suatu pelajaran yang terbaik bahwa cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan adalah cita-cita seluruh anak bangsa," ucap Hasto.

Tags:
Hasto Kristiyanto tahanan politikPDIPkasus suapperintangan penyidikanPengadilan Tipikor Jakarta

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor