JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan terdakwa Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Dalam sidang perdana itu, Hasto diadili dalam dua kasus, yaitu dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu anggota DPR dan merintangi penyidikan.
Dalam perkara perintangan penyidikan, Hasto diduga melakukan tindakan yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan terhadap Harun Masiku, seorang buronan yang tengah dicari oleh KPK.
Dia diduga memerintahkan seseorang bernama Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku setelah operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.
"Bahwa perbuatan terdakwa Hasto Kristiyanto baik secara langsung atau dengan memberikan perintah kepada orang lain yaitu secara tidak langsung memberikan perintah kepada Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air," kata jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa Hasto dilakukan setelah kejadian tangkap tangan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) periode tahun 2017-2022, Wahyu Setiawan oleh KPK.
Diduga perintah terdakwa tersebut dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku.
"Yang mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat," lanjut JPU.
Sidang perdana ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang akan dihadapi oleh Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Baca Juga: Mulai Diadili, Hasto Kristiyanto Bakal Jalani Sidang Perdana 14 Maret 2024 di PN Jakarta Pusat
Dia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ucap JPU.
Pada sidang perdana itu, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto bersama dua hakim anggota, yaitu Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji.
Nampak Hasto sebagai terdakwa duduk dengan mengenakan setelan jas hitam. Turut hadir di persidangan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.