Penyaluran zakat fitrah di Kota Tangerang. (Dok. Humas Pemkot Tangerang)

KHAZANAH

Pahami Zakat Fitrah: Definisi, Manfaat, dan Cara Mudah Menghitungnya!

Jumat 14 Mar 2025, 12:39 WIB

POSKOTA.CO.ID – Salah satu hal yang penting untuk dipahami saat bulan puasa dan jelang Idulfitri adalah terkait Zakat Fitrah. Sebab, pelaksanaannya wajib dilakukan oleh umat Islam.

Syarat Zakat Fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Hal ini seperti dijelaskan dalam sebuah hadist berikut:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Baca Juga: Baznas Rangkul Swasta Lewat Zakat Mengentaskan Kemiskinan

Definisi Zakat Fitrah

Melansir laman resmi Dompet Dhuafa, Zakat Fitrah adalah jenis zakat yang dibayarkan oleh umat Islam selama bulan Ramadan hingga Idulfitri.

Zakat ini merupakan jenis zakat yang wajib dibayarkan oleh golongan yang mampu. Bentuknya bisa dari bahan-bahan kebutuhan pokok, seperti beras, terigu, gandum, dan sebagainya.

Selain itu, Zakat Fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang, untuk kemudian disalurkan dalam bentuk barang kebutuhan pokok.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Baca Juga: Baznas RI Dorong Penguatan Layanan Zakat Karyawan Langsung di Pemerintahan dan Swasta

Dengan cara membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya Idulfitri yang dapat dirasakan semuanya, termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras.

Untuk nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, dapat menyesuaikan dengan harga beras yang telah dikonsumsi.

Panduannya berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Baca Juga: Menag Yaqut Buka Rakornas Lembaga Amil Zakat 2024 Baznas 

Dalam SK Baznas tersebut telah ditetapkan bahwa nominal zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000,- per hari per jiwa.

Zakat Fitrah sendiri bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada para mustahik atau penerima zakat paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat ied tersebut.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Zakat YouTuber dan Selebgram, Ini Ketentuannya

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Cara menghitung zakat fitrah sesuai dengan peraturan syariat Islam berpatokan pada nilai makanan pokok yang akan disalurkan.

Misalnya, bahan makanan pokok yang dikonsumsi di Indonesia adalah beras. Oleh karena itu, umat muslim harus membayar zakat dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 kilogram.

Sedangkan, untuk pembayaran dalam bentuk uang bisa dibayar dengan nominal yang setara dengan harga beras seberat minimal 2,5 kilogram tersebut.

Sebenarnya, tidak ada patokan pasti nominal biaya yang harus dikeluarkan untuk Zakat Fitrah. Karena, masing-masing daerah memiliki nilai zakat yang berbeda-beda.

Misalnya, untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sudah ditetapkan bahwa nilai Zakat Fitrah dalam bentuk uang dipatok sebesar Rp45.000 per jiwa.

Tags:
Cara menghitung zakat fitrahnominal zakat fitrahhari raya IdulfitriZakat Fitrah adalahSyarat Zakat Fitrah

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor