Jika Anda terdaftar akan melihat informasi detail mengenai status penerimaan bansos, jenis bantuan yang diterima, jumlah yang disalurkan, serta periode pencairan.
Namun, apabila tidak terdaftar akan muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”, yang berarti Anda belum terdaftar atau tidak memenuhi syarat untuk bantuan sosial saat ini.
Baca Juga: Langsung Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap Pertama Tahun 2025
Cara Tarik Bansos PKH Plus
Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima bansos dan ingin mencairkan saldo, terdapat dua metode yang dapat digunakan yakni, melalui mesin ATM atau agen bank. Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
1. Penarikan Saldo di Mesin ATM
Menarik saldo dana bansos melalui ATM adalah cara yang praktis dan cepat. Ikuti langkah-langkah berikut.
- Temukan mesin ATM terdekat yang mendukung pencairan bansos.
- Masukkan kartu rekening KKS Merah Putih ke dalam mesin ATM.
- Pilih bahasa yang diinginkan pada layar.
- Masukkan nomor PIN dengan benar.
- Pilih menu "Penarikan Tunai" atau "Tarik Tunai".
- Masukkan jumlah saldo yang ingin Anda tarik.
- Tunggu hingga transaksi selesai, lalu ambil uang tunai yang keluar.
- Jangan lupa mengambil kembali kartu rekening Anda sebelum meninggalkan ATM.
2. Penarikan Saldo di Agen Bank
Jika Anda tidak memiliki akses ke mesin ATM, pencairan dana bansos juga bisa dilakukan melalui agen bank terdekat. Berikut langkah-langkahnya.
- Cari agen bank yang bekerja sama dengan bank penyalur bansos.
- Siapkan dokumen penting seperti KTP dan kartu rekening KKS Merah Putih.
- Datangi agen bank dan serahkan KKS Merah Putih kepada petugas.
- Masukkan nomor PIN untuk verifikasi.
- Setelah transaksi berhasil, petugas akan memberikan uang tunai sesuai saldo yang tersedia.
Pastikan untuk selalu mengecek NIK e-KTP penerima bansos secara berkala dan jika bantuan yang cair, segera tarik dana dengan langkah-langkah diatas.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos.
Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.