Ilustrasi - Pengurus RW menyebarkan surat edaran untuk meminta THR ke pengusaha. (Sumber: Pixabay/EmAji)

JAKARTA RAYA

Minta THR ke Pengusaha, Pengurus RW Jembatan Lima Jakbar Sebarkan Surat Edaran Resmi

Jumat 14 Mar 2025, 15:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat, tak mematok biaya saat menyerahkan surat edaran kepada pengusaha untuk meminta tunjangan hari raya (THR).

"Dari hasil pemeriksaan RW tersebut, diketahui bahwa RW ini tidak mematok untuk biaya terkait surat edaran tersebut," kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami kepada wartawan, Jumat, 14 Maret 2025.

Disampaikan Kukuh, dalam aksinya pengurus RW 02 Jembatan Lima, meminta THR kepada pengusaha dengan memberikan surat edaran resmi.

"Kami sudah melakukan pemanggilan kepada RW tersebut, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap RW tersebut dan sudah koordinasi dengan pak Camat serta pak Lurah," kata dia.

"Untuk sementara surat tersebut ditarik dari yang sudah diedarkan dan lalu sudah ada tindak lanjut dari pak Luah terhadap RW tersebut," tambah Kukuh.

Baca Juga: THR ASN Kota Depok Cair 2 Pekan Sebelum Lebaran

Kasus ini diusut setelah viral di media sosial (medsos). Kukuh menyampaikan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan memanggil pengurus RW 05.

"Kalau laporan tidak ada. Terkait berita viral kita tindaklanjuti lalu kita periksa RW tersebut," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, modus meminta THR dengan memberikan surat edaran kepada pengusaha itu telah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya.

"Kalau berdasarkan keterangan dari pengakuannya, sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya," bebernya.

Kukuh menyampaikan, permasalahan ini tengah diselesaikan di pihak Kelurahan ataupun Kecamatan.

Tags:
viralTHRpengusahasurat edaranJakarta BaratTamboraPengurus RW

Pandi Ramedhan

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor