POSKOTA.CO.ID - Dalam kasus pornografi, penyalahgunaan narkoba, dan pencabulan anak, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, resmi dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Kamis (13/3) sore, Brigjen Pol Agus Wijayanto, Karo Wabprof Divpropam Polri, menyampaikan informasi terbaru ini.
Saat ini, AKBP Fajar telah ditahan di Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Lecehkan Tiga Anak dan Satu Dewasa, Tersangka Kapolres Ngada Ngomong Ngawur
Awal Mula Perkara Kapolres Ngada
Dilansir Poskota pada Kamis, 13 Maret 2025 dari berbagai sumber kasus ini mencuat setelah adanya laporan bahwa AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Ngada, ditangkap.
Ia diperiksa oleh Propam Polri dan Polda NTT karena dugaan keterlibatanya dalam kasus pornografi, pencabulan anak, dan penyalahgunaan narkoba.
Kasusnya mengejutkan banyak orang mengingat posisinya sebagai perwira polisi yang seharusnya berfungsi sebagai penegak hukum.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, Divpropam Polri akhirnya menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka. "Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Brigjen Pol Agus Wijayanto.
Penetapan status tersangka ini menunjukkan bahwa bukti-bukti yang ditemukan cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum.
Tindakan Pencegahan dan Edukasi
Kasus AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga menunjukkan betapa pentingnya melakukan pencegahan dan pendidikan yang tepat tentang pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba.