Hasto Kristiyanto didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Nasional

Keberatan Didakwa Merintangi Penyidikan dan Melakukan Suap, Hasto Kristiyanto Ajukan Eksepsi

Jumat 14 Mar 2025, 16:35 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang perdana, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan dan suap kasus Harun Masiku.

"Betul yang mulia, kami hendak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan ini," ujar tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail saat menjawab pertanyaan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.

Karena itu, Maqdir meminta diberikan waktu 10 hari untuk menyusun eksepsi. Dengan waktu yang longgar itu, pihaknya juga bisa mempelajari berkas perkara kliennya.

Baca Juga: Sebut Diri Tahanan Politik, Hasto Kristiyanto Klaim Dakwaan Terhadapnya Produk Daur Ulang

Hanya saja, majelis hakim hanya memberikan waktu tujuh hari kepada tim hukum Hasto untuk menyusun eksepsi. Sehingga sidang pun dilanjutkan pekan depan.

"Kami meminta waktu, yang kami khawatirkan kami ini tidak punya kemampuan seperti Bandung Bondowoso yang mulia, yang membangun Candi Prambanan dalam waktu satu malam," kata Maqdir Ismail.

Pada sidang perdana itu, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto bersama dua hakim anggota, yaitu Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji.

Nampak Hasto sebagai terdakwa duduk dengan mengenakan setelan jas hitam. Turut hadir di persidangan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Oleh JPU, Hasto diadili dua kasus, yaitu dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Baca Juga: Setuju Suap Wahyu Setiawan Rp1 M, Hasto Sumbang Rp400 Juta Agar Harun Masiku Terpilih sebagai Anggota DPR

Dalam perkara perintangan penyidikan, Hasto diduga melakukan tindakan yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan terhadap Harun Masiku.

Hasto diduga memerintahkan seseorang bernama Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku setelah operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.

"Bahwa perbuatan terdakwa Hasto Kristiyanto baik secara langsung atau dengan memberikan perintah kepada orang lain yaitu secara tidak langsung memberikan perintah kepada Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.

Sementara dalam perkara suap, Hasto diduga menyumbang senilai Rp400 juta untuk membantu buronan Harun Masiku menjadi anggota DPR.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Didakwa Beri Suap Rp400 Juta demi Loloskan Harun Masiku ke DPR

"Pada tanggal 16 Desember 2019, terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada Saeful Bahri menyampaikan ada dana sebesar Rp600 juta atas jumlah tersebut akan digunakan untuk uang muka penghijauan kantor PDIP sebesar Rp200 juta, dan dana sebesar Rp400 juta diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah melalui Kusnadi," ucap Kusnadi.

Terdakwa diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Selain itu, Hasto juga diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tags:
Hasto Kristiyanto Harun Masiku PDIPdakwaaneksepsisuapperintangan penyidikan

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor