POSKOTA.CO. ID - Di bulan suci Ramadan hingga menjelang Lebaran Idul Fitri tahun 2025, pemerintah kembali menyaluran sejumlah program bantuan sosial bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Tidak hanya bansos PKH dan BPNT, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan tambahan berupa beras 10 kg yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Pada bulan Maret 2025 ini, pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap pertama terpantau telah berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
Pada kesempatan kali ini, Poskota akan memberikan informasi terkait update pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT di bulan Maret 2025 untuk masyarakat yang terdaftar sebagai KPM.
Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Ini Penyebab Bansos Terputus dan Cara Mengajukan Kembali
Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT
Melansir dari tayangan YouTube Gania Vlog, para KPM yang telah menerima pencairan bantuan sosial menunjukkan rasa optimisme terhadap perkembangan terbaru yang diumumkan.
Keberlanjutkan penyaluran bantuan subsidi saldo dana bansos Kemensos ini memberikan kepastian serta dukungan signifikan bagi para KPM untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Adapun bantuan yang telah disalurkan untuk para penerima manfaat di bulan suci Ramadan ini mencakup berbagai kategori, antara lain:
Baca Juga: Tutorial Penarikan Uang Bansos PKH Melalui Mesin ATM, Cek Langkah Mudahnya
1. Program Keluarga Harapan (PKH) Validasi
Salah satu KPM dikabarkan telah menerima pencarian bantuan dari bansos PKH sebesar Rp1.200.000 melalui mekanisme validasi sistem.
Sebelumnya, KPM tersebut terdaftar sebagai penerima bansos BPNT, namun kini telah mengalami perubahan status menjadi penerima manfaat dari bansos PKH.
2. Pencairan Bansos PKH Susulan di Bank Mandiri
Pemerintah juga telah menyalurkan bantuan sosial dalam bentuk pencairan saldo dana bansos PKH susulan melalui Bank Mandiri.
Beberapa KPM telah menerima bantuan dengan nominal yang bervariasi, yakni antara Rp600.000 hingga 1.900.000.
3. Pencairan Bansos PKH Termin 2 di Bank BRI
Alokasi pencairan bantuan sosial untuk termin kedua, yang mencakup periode Januari hingga Maret 2025 telah terealisasi di Bank BRI.
Sejumlah KPM diketahui telah menerima bantuan yang cair dengan nominal Rp600.000 hingga Rp1.500.000, sesuai dengan kategori dan hak masing-masing penerima manfaat.
4. Bantuan PKH untuk Anak Sekolah
Sebagai bagian dari upaya untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu, pemerintah juga telah menyaluran bansos PKH khusus bagi anak sekolah.
Salah satu pencairan yang terpantau adalah bantuan senilai Rp375.000 yang diberikan kepada KPM dengan kategori anak sekolah tingkat SMP di wilayah Bekasi melalui Bank BNI.
5. Pencairan Bantuan Validasi Tambahan
Selain bantuan utama, terdapat pula pencairan dana bansos PKH dalam kategori validasi tambahan. Sejumlah KPM telah menerima saldo tambahan senilai Rp600.000 yang saat ini masih dalam tahap pencairan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penyaluran Bansos Beras 10 Kg
Selain pencairan bantuan tunai dari bansos PKH, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan pangan tambahan berupa beras seberat 10 kilogram untuk KPM PKH dan BPNT.
Diketahui, setiap KPM akan menerima total 30 kilogram beras yang diprediksi dapat meningkatkan kesehjateraan keluarga menjelang Lebaran Idul Fitri 2025.
Bonus tambahan beras 10 kg juga akan diberikan hanya untuk enam bulan pertama di awal tahun 2025 dengan proses pencairan hingga bulan Juni 2025 mendatang.
Proses percepatan pencairan bantuan beras ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terutama pada momen-momen penting seperti Ramadan dan Lebaran.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.