HORE! Saldo Dana KJP Plus Cair Maret 2025 ke Rekening Sejumlah Siswa SD, SMP, dan SMA di Jakarta, Simak Cara Cek Status Penerima

Jumat 14 Mar 2025, 16:57 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos KJP Plus (X/@aniesbaswedan)

Ilustrasi penyaluran bansos KJP Plus (X/@aniesbaswedan)

POSKOTA.CO.ID - Siapa yang baru tahu bahwa saldo dana bantuan sosial (Bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sudah cair ke rekening Bank DKI masing-masing penerima yang terdiri dari sejumlah anak sekolah di wilayah Jakarta.

Mengutip akin Instagram P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, @upt.p4op, KJP Plus yang cair itu adalah untuk tahap 2 tahun 2024 dengan total penerima 523.622 peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Kejuruan, dan PKBM.

“Pencairan dana KJP Tahap dua tahun 2024 bulan Maret 2024 akan dilaksanakan mulai 04 Maret 2025,” tulis @upt.p4op, dikutip pada Jumat, 14 Maret 2025.

Perlu diketahui bahwa pencairan untuk penerima baru KJP Plus tahap 2 tahun 2024 baru terealisasi setelah proses pembukaan rekening hingga pemindahbukuan dana ke rekening rampung.

Baca Juga: Ini Dia Kriteria Tak Layak dan Syarat Terima Pencairan Dana Bansos KJP Plus

“Pencairan dana bagi penerima baru KJP plus tahap 2 tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dari rekening ke penerima oleh Bank DKI,” lanjutnya.

Lantas, siapa penerima saldo dana KJP Plus, nominal, dan bagaimana cara mencairkannya?

Pengertian KJP Plus

Program Kartu Jakarta Pintar Plus 2025. (Sumber: KJP Plus)

Mengutip situs web resmi KJP, www.kjp.jakarta.go.id, KJP Plus merupakan subsidi untuk siswa SD-SMA/SMK hingga PKBM dari keluarga tidak mampu yang berdomisili di DKI Jakarta.

Sumber dana bansos ini berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya adalah meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6-21 tahun.

Baca Juga: Bansos Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2 Alokasi Maret 2025 Sudah Cair ke Rekening Bank DKI? Berikut Tanggal Penyalurannya

Kemiduan, meringankan biaya pendidikan, hingga mencegah peserta didik dari putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.

Syarat Penerima KJP Plus

Syarat pencairan KJP Plus (Sumber: jakarta.go.id)

Berikut syarat penerima KJP Plus:

  1. Terdaftar dan masih aktif sebagai siswa di salah satu sekolah di Provinsi DKI Jakarta
  2. Terdaftar dalam data yang digunakan dan ditetapkan sesuai Keputusan Gubernur
  3. Warga sekaligus berdomisili di DKI Jakarta dengan bukti Kartu Keluarga atau surat keterangan lainnya
  4. Memiliki kartu ATM Bank DKI kusus pencairan dana KJP Plus

Cara Cek Penerima KJP Plus

Apabila ingin kengetahui status kepesertaan silakan cek caranya berikut ini:

  1. Buka situs web kjp.jakarta.go.id
  2. Klik opsi ‘Periksa status penerimaan KJP’
  3. Pilih layanan ‘Pencarian;
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP orang tua
  5. Klik ‘Tahun’
  6. Pilih ‘Tahap’
  7. Klik ‘Cek’
  8. Selesai

Besaran Pencairan Saldo Dana KJP Plus

SD/MI

  • Biaya Rutin per Bulan: Rp135.000 per bulan
  • Biaya Berkala per Bulan: Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000

SMP/MTs

  • Biaya Rutin per Bulan: Rp185.000 per bulan
  • Biaya Berkala per Bulan: Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp170.000

SMA/MA

  • Biaya Rutin per Bulan: Rp235.000 per bulan
  • Biaya Berkala per Bulan: Rp185.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp290.000

SMK

  • Biaya Rutin per Bulan: Rp235.000 per bulan
  • Biaya Berkala per Bulan: Rp215.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp240.000

PKBM

  • Biaya Rutin per Bulan: Rp185.000 per bulan
  • Biaya Berkala per Bulan: Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: -

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan saldo dana KJP Plus tahap 2 tahun 2024.

Berita Terkait
News Update