Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, berjalan menggunakan baju Tahanan KPK, Kamis, 20 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Nasional

Hasto Kristiyanto Didakwa Beri Suap Rp400 Juta demi Loloskan Harun Masiku ke DPR

Jumat 14 Mar 2025, 14:09 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, didakwa memberikan suap senilai Rp400 juta untuk membantu buronan Harun Masiku menjadi anggota DPR.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

"Pada tanggal 16 Desember 2019, terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada Saeful Bahri menyampaikan ada dana sebesar Rp600 juta atas jumlah tersebut akan digunakan untuk uang muka penghijauan kantor PDIP sebesar Rp200 juta, dan dana sebesar Rp400 juta diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah melalui Kusnadi," sebut JPU saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

Pada hari yang sama, di ruang rapat DPP PDIP, Kunadi, seorang staf PDIP, menemui Donny Tri Istiqomah.

Baca Juga: Rintangi Penyidikan, JPU Sebut Hasto Beri Perintah Tenggelamkan HP Harun Masiku

Pada kesempatan itu, Kunadi menyerahkan amplop coklat berisi uang Rp400 juta kepada Donny. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Kusnadi menyampaikan pesan kepada Donny Tri bahwa ada perintah terdakwa.

“Mas, ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun Masiku,” kata jaksa mengutip keterangan Kusnadi.

Selanjutnya, Donny menghubungi Saeful Bahri dan memberitahukan bahwa ia telah menerima uang Rp400 juta dari Hasto dan Rp600 juta dari Harun Masiku.

Kemudian Saeful meminta Donny untuk menukarkan uang tersebut ke dalam bentuk mata uang dolar Singapura (SGD).

Selanjutnya Saeful Bahri menghubungi Harun Masiku melalui WhatsApp (WA) menyampaikan bahwa terdakwa sudah menyerahkan uang sebesar Rp400 juta dan diterima oleh Donny Tri.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana di Tipikor, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi dan Manipulasi Fakta Hukum

Lalu dibalas oleh Harun Masiku dengan satu kalimat yaitu, 'lanjutkan'. Saeful Bahri kemudian menyampaikan pesan terdakwa, untuk penyerahan uang termin kedua dari Harun Masiku.

Kemudian Harun Masiku menjawab “Iya dan Komit" dengan kesepakatan penyerahan uang kepada Wahyu Setiawan.

Selanjutnya Saeful Bahri, Wahyu dan Agustiani Tio Fridelina mengadakan pertemuan pada tanggal 17 Desember 2019, sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam pertemuan itu, Saeful meminta Wahyu untuk membantunya memperlancar proses Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (PAW) agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR.

Pertemuan ini terjadi beberapa hari sebelum akhir tahun 2019 . Setelah pembicaraan selesai, Saeful Bahri menyerahkan uang muka operasional sebesar SGD19.000 kepada Agustiani Tio Fridelina.

Baca Juga: Mulai Diadili, Hasto Kristiyanto Bakal Jalani Sidang Perdana 14 Maret 2024 di PN Jakarta Pusat

Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Wahyu Setiawan. Kemudian Wahyu Setiawan mengambil sebesar SGD15.000 dan kepada Agustiani sebesar SGD4.000.

JPU menegaskan bahwa terdakwa diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Selain itu, Hasto juga diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tags:
Hasto Kristiyanto suapPDIPHarun Masiku DPR

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor