Karyawan juga menerima kompensasi atas hak-hak lain yang belum digunakan, seperti:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil
- Ongkos pulang bagi pekerja dan keluarganya
- Penggantian biaya perumahan, pengobatan, dan perawatan sebesar 15% dari total uang pesangon dan/atau UPMK
Baca Juga: Panduan Lengkap Langkah Tukar Uang Baru Lewat Kas Keliling BI
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, faktor kali pesangon ditentukan sesuai alasan PHK:
- 0,5 kali pesangon: PHK akibat pengambilalihan perusahaan, efisiensi karena kerugian, kebangkrutan, atau pelanggaran aturan kerja
- 0,75 kali pesangon: PHK akibat force majeure tanpa menyebabkan perusahaan tutup
- 1 kali pesangon: PHK akibat merger, akuisisi, atau efisiensi tanpa alasan kerugian
- 1,75 kali pesangon: PHK karena memasuki usia pensiun
- 2 kali pesangon: PHK akibat sakit berkepanjangan, kecelakaan kerja, atau meninggal dunia (diberikan kepada ahli waris)
Namun, perusahaan tidak wajib membayarkan pesangon jika karyawan mengundurkan diri, ditahan karena tindak pidana, atau melanggar aturan berat dalam perjanjian kerja.
5. Contoh Perhitungan
Seorang karyawan yang memasuki usia pensiun memiliki gaji pokok Rp7 juta dan tunjangan Rp2 juta, dengan masa kerja 20 tahun serta sisa cuti 6 hari.
- Pesangon = (Gaji Pokok + Tunjangan) x 9 x 1,75 = Rp141.750.000
- UPMK = (Gaji Pokok + Tunjangan) x 7 x 1,75 = Rp110.250.000
- UPH = (Sisa cuti x (Gaji Pokok + Tunjangan)) / 20 hari kerja = Rp2.700.000
Demikianlah cara menghitung pesangon bagi karyawan yang mengalami PHK atau pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.