Ilustrasi pembayaran pajak (sumber: pexels)

EKONOMI

Cara Bayar Pajak Motor secara Online Pakai Aplikasi SIGNAL Lewat Hp, Mudah dan Praktis

Jumat 14 Mar 2025, 22:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagaimana cara bayar pajak motor melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), apakah jauh lebih mudah atau justru malah sebaliknya yang justru membingungkan? Simak informasi selemgkalnya berikut ini.

Seiring perkembangan zaman tentu Anda tidak perlu mengeluarkan tenaga ekstra untuk mendatangi kantor Samsat dan antre panjang hanya untuk membayar pajak, sebab sekarang ini dapat dilakukan secara online.

SIGNAL merupakan aplikasi resmi milik Samsat yang mempermudah masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pengesahan STNK Tahunan, hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Jadi, jangan ragu untuk menggunakannya terlebih lagi jika Anda memiliki kendaraan bermotar maka wajib melakukan pembayaran PKB, tentu akan jauh lebih mudah melalui aplikasi itu.

Baca Juga: Bank DKI Tambah Layanan Pembayaran Pajak di 12 Gerai Samsat DKI Jakarta

Sebelum mengetahui jawabannya, silakan untuk mengetahui terlebih dahulu alasan pemiliki motor harus membayar PKB, khususnyan bagi Anda yang baru saja membelinya.

Mengapa Harus Bayar Pajak Motor?

Puluhan wajib pajak saat membayar pajak kendaraan di UPT PPD Samsat Pandeglang. (Foto: Samsul Fatoni).

Mengutip laman reami Samsat, samsatdigital.id, setiap pemilik kendaraan wajib membayar PKB karena termasuk dalam salah satu dari 5 pajak provinsi yang menjadi sumber pendapatan daerah.

Terdapat beberapa manfaat pembayaran PKB bagi daerah yaitu mampu membiayai penyelenggaraan pemerintah daerarah (Pemda)k melakukan pembangunan, dan meningkatkan pendapatan kabupaten atau kota.

Selain itu, juga dapat meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum mengenai wajib pajak, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui bank bjb Dapat Cashback 63 Persen

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa minimal 10 persen darinbagi hasi yang diterima Pemda kabupaten atau kota untuk dialokasikan ke pambangunan hingga pemeliharaan jalan dan meningkatkan moda teransportasi.

Lalu, bagaimana cara bayar pajak motor secara online? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Cara Bayar Pajak Motor secara Online

Mengutip kanal YouTube Ivan Rollex Channel, berikut langkah-langkah bayar pajak motor secara online:

  1. Download aplikasi SIGNAL di Google Play Storenatau App Store
  2. Daftar akun terlebih dahulu melalui menu di pojok kanan atas
  3. Jika sudah berhasil daftar akun, masuk beranda aplikasi
  4. Klik ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’
  5. Mengisi data diri yang dibutuhkan seperti KK dan NIK KTP
  6. Isi pelat nomor
  7. Checklist kotak kebenaran data
  8. Klik ‘Pemdaftaran Pengesahan STNK’
  9. Pilih NKRB
  10. Muncul data total pembayaran pajak
  11. Klik ‘Lanjut’
  12. Salin kode pembayaran
  13. Pilih metode pembayaran yang ingin digunakan, misal M-Banking
  14. Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih
  15. Selesai

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait cara bayar pajak motor secara online, semoga membantu.

Tags:
Pajak Kendaraan BermotorPKBcara bayar pajakcara bayar pajak motor secara onlinecara bayar pajak motor online

Rivera Jesica Souisa

Reporter

Rivera Jesica Souisa

Editor