Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-Implementasi Coretax

Jumat 21 Feb 2025, 14:12 WIB
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru, yang mendukung efisiensi layanan pajak digital di Indonesia. (Sumber: Doc/DJP Pajak)

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru, yang mendukung efisiensi layanan pajak digital di Indonesia. (Sumber: Doc/DJP Pajak)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut banyak permintaan informasi mengenai Coretax. Ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat.

Terutama soal pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak tidak sama pasca-implementasi Coretax DJP.

Berikut beberapa penjelasan yang disampaikan DJP:

1. UU PPN

Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama.

Selain itu, di dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN diatur juga bahwa pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang tidak sama paling lama tiga masa pajak berikutnya sepanjang belum dibebankan sebagai biaya.

2. Pajak Masukan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK-81/2024) mengatur bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama.

Namun tidak mengatur ketentuan terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda, kecuali untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

3. Pengkreditan Pajak Masukan

Ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang sama bertujuan agar faktur pajak yang dibuat melalui Coretax DJP bisa langsung ter-prepopulated ke SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dilakukannya transaksi.

4. Pembaruan Coretax

Lebih lanjut, PMK-81/2024 tidak mengatur secara eksplisit bahwa pajak masukan dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, ataupun melarang pengkreditan pajak masukan dalam e-Faktur pada masa pajak berikutnya paling lama tiga masa pajak.

Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodasi adanya kebutuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), aplikasi Coretax DJP telah dilakukan pembaruan sehingga pajak masukan pada e-Faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran palinglama tiga masa pajak berikutnya.

5. Aturan Pengkreditan Pajak Masukan

Mengingat bahwa dalam UU PPN mengatur pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang sama atau dapat dikreditkan pada tiga masa pajak berikutnya dan dalam PMK-81/2024 tidak terdapat norma pengaturan yang secara eksplisit mengatur bahwa pajak masukan yang tercantum dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama atau melarang pengkreditan pajak masukan pada tiga masa pajak berikutnya, maka pembaruan aplikasi Coretax DJP sebagaimana tersebut dalam angka 4 di atas, saat ini belum memerlukan perubahan PMK-81/2024

Berita Terkait
News Update