Berikut Ini Besaran Bantuan, Syarat Penerima dan Cara Cek Status KPM Bansos PKH 2025

Jumat 14 Mar 2025, 16:15 WIB
PKH merupakan salah satu Bansos yang masih akan disalurkan oleh pemerintah di 2025 ini. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

PKH merupakan salah satu Bansos yang masih akan disalurkan oleh pemerintah di 2025 ini. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Seperti diketahui, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan unggulan milik pemerintah.

Bantuan ini khusus diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima.

Tidak hanya itu, mereka yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan bantuan yang berbeda-beda, tergantung dari komponen yang didapatkannya.

Ingat, Bansos PKH ini adalah salah satu program bantuan tunai bersyarat yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE).

Baca Juga: Cara Atasi Saldo Bansos PKH Terblokir, Simak Langkah-langkanya

Apa itu PKH?

Dilansir dari kemensos. Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat dengan PKH ini, merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu.

Bantuan ini akan diberikan kepada KPM yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE).

Termasuk memiliki salah satu komponen yang sudah ditetapkan sebagai prasyarat sebagai penerima PKH.

Bagi mereka yang belum tahu apa saja syarat yang telah ditetapkan pemerintah terkait Bansos PKH ini, simak ulasannya hingga selesai.

Baca Juga: Cara Mengecek Status Penerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Bisa Pakai NIK KTP?

Setiap KPM yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, akan mendapatkan saldo dana yang berbeda-beda, tergantung dari komponen yang dimilikinya.

Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen

  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
  • Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.

Jika Anda merupakan salah satu KPM yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH 2025, berikut ini cara melakukan pengecekannya.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2025, Bantuan Saldo Dana Bansos PKH, BPNT, hingga Bonus Beras 30 Kg dari Pemerintah Cair untuk KPM Terdaftar

Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Jadi pastikan untuk informasi dan pengecekan, dilakukan padai aplikasi “Cek Bansos” atau situs resmi yang sudah disediakan pemerintah.

Baca Juga: KPM yang Memiliki TV dan Kulkas Bisa Kehilangan Status Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT? Segera Cek Syarat Penerima Bantuan di DTSEN!

Bagi yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH 2025 ini, diharapkan bisa menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan ketentuannya.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait
News Update